Kukar, Klausa.co – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah Kantor Camat Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kamis (6/2/2025). Langkah ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset negara di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang PT Jembayan Muara Bara Group.
Penggeledahan berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 13.15 Wita, dan disaksikan langsung oleh Camat Tenggarong Seberang serta pejabat kecamatan lainnya. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting.
“Dokumen tersebut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Toni, saat dihubungi pada Jumat (7/2/2024).
Ia menegaskan, penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi. Toni menyebut, tindakan mereka berlandas Pasal 32 KUHAP.
“Ini bagian dari upaya pembuktian perkara,” tandasnya. (Wan/Fch/Klausa)