Samarinda, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan pembentukan Panitia Hak Angket belum berhenti meski belum dibawa ke rapat paripurna. Penundaan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, pembahasan hak angket masih terus berproses. Menurutnya, agenda paripurna yang belum terlaksana bukan berarti rencana tersebut dibatalkan, melainkan hanya menunggu seluruh persyaratan sesuai tata tertib dewan terpenuhi.
“Hak angket itu tetap bergulir. Cuma memang karena hak angket ini punya dampak politis, dampak hukum, dan dampak sosial masyarakat, jadi harus sesuai dengan regulasi,” kata Hasanuddin, Selasa (28/7/2026).
Dia menjelaskan, salah satu syarat yang harus dipenuhi ialah kuorum kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna. Ketentuan tersebut menjadi dasar agar setiap keputusan yang diambil memiliki legitimasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Maka dari itu, Pria yang akrab disapa Hamas itu meminta publik tidak menafsirkan tertundanya agenda paripurna sebagai tanda dihentikannya pembentukan hak angket. Menurutnya, DPRD hanya melakukan penyesuaian jadwal sembari melengkapi seluruh persyaratan administratif yang diwajibkan.
“Bukan tidak jadi. Jadi terus. Tapi kalau kita melakukan sendiri tanpa sesuai dengan regulasi kan juga percuma nanti. Enggak diterima nanti,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, DPRD Kaltim ingin memastikan setiap tahapan hak angket berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dinilai penting mengingat hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD yang memiliki konsekuensi politik, hukum, maupun sosial.
Dia pun kembali menegaskan bahwa proses pembentukan hak angket tetap menjadi agenda DPRD Kaltim. Hanya saja, pelaksanaannya menunggu seluruh mekanisme yang dipersyaratkan dapat dipenuhi sebelum dibawa ke forum paripurna.
“Yang jelas bukan dibatalkan. Hak angket tetap berjalan, hanya menunggu proses berikutnya agar seluruh mekanismenya sesuai dengan regulasi,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

















