Lompat ke konten utama

Klausa.co

Pemkot Samarinda Tegaskan Praperadilan Bukan Forum Pembuktian Korupsi Revitalisasi Pasar Pagi

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda, terkait klarifikasi Pemkot atas sejumlah informasi yang beredar di ruang publik.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda meminta publik melihat secara utuh perkara praperadilan yang belakangan dikaitkan dengan revitalisasi Pasar Pagi. Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, perkara tersebut tidak secara khusus hanya membahas proyek revitalisasi Pasar Pagi dan praperadilan bukan forum untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

Andi Harun menegaskan, pemerintah tidak bermaksud membatasi kritik ataupun memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, kritik dan pengawasan terhadap pemerintah tetap diperlukan. Namun, informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus ditempatkan dalam konteks perkara secara lengkap.

Klarifikasi tersebut dilakukan setelah Pemkot Samarinda menelusuri Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda. Dari penelusuran itu, perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Smr diketahui telah diputus pada 8 April 2026 dan menjalani minutasi pada 17 April 2026.

Baca Juga:  GEMARIKAN Hadir di Samarinda: Dorong Konsumsi Ikan untuk Generasi Sehat dan Ekonomi Stabil

Andi Harun mempertanyakan munculnya kembali pemberitaan mengenai perkara tersebut pada September 2026, meskipun proses persidangannya telah diputus beberapa bulan sebelumnya.

“Perkara yang sudah diputus 8 April 2026 itu tiba-tiba muncul beritanya pada bulan September ini,” kata Andi Harun, Rabu malam (9/9/2026).

Dia juga menekankan pentingnya memahami kedudukan praperadilan dalam sistem hukum pidana. Menurutnya, proses praperadilan tidak ditujukan untuk menguji pokok perkara hingga menentukan seseorang terbukti melakukan tindak pidana atau tidak.

“Persidangan praperadilan itu bukan pemeriksaan pokok perkara untuk menentukan apakah tindak pidana itu terbukti atau tidak,” ujarnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Pemkot Samarinda adalah ruang lingkup perkara tersebut. Andi Harun menyebut objek yang tercantum dalam petitum tidak hanya berkaitan dengan revitalisasi Pasar Pagi.

Baca Juga:  Cek Detail Terakhir, Andi Harun Pantau Kesiapan Teras Samarinda Sebelum Pembukaan

Sejumlah objek lain juga disebut dalam perkara tersebut, yakni Teras Kota Samarinda, Pelabuhan Teluk Sulaiman di Berau, RSU Sayang Ibu di Balikpapan, serta SPAM Kutai Timur.

Karena itu, Andi Harun menilai konteks tersebut perlu ikut disampaikan apabila dokumen praperadilan dijadikan rujukan dalam pemberitaan. Ia mempertanyakan alasan revitalisasi Pasar Pagi justru menjadi bagian yang paling ditonjolkan.

“Kenapa cuma revitalisasi Pasar Pagi yang dipersoalkan?” katanya.

Menurut Andi Harun, pola pemberitaan dengan isu serupa sebelumnya juga pernah muncul ketika Teras Samarinda dan proyek terowongan kembali mendapat sorotan setelah sebelumnya menjadi perhatian publik.

Meski demikian, ia mengatakan tidak ingin mengambil kesimpulan terlalu jauh mengenai adanya motif tertentu di balik pemberitaan tersebut. Penilaian mengenai hal itu, menurutnya, dapat diserahkan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Sosialisasi Pengelolaan Sampah, DLH Samarinda Rangkul Pengurus DMI dan MUI

Pria yang akrab disapa AH itu menegaskan, Pemkot Samarinda juga tidak menempatkan seluruh kebijakan pemerintah sebagai sesuatu yang selalu benar. Kritik tetap diperlukan sebagai bagian dari pengawasan publik.

Namun, dia berharap kritik maupun pemberitaan tetap berpijak pada fakta, kondisi aktual, dan konteks persoalan secara menyeluruh. Atas dasar itu, Pemkot Samarinda menyampaikan klarifikasi sebagai bagian dari hak jawab agar informasi yang diterima masyarakat tidak terpotong.

“Karena itu, kami menyampaikan ini sebagai hak jawab agar publik mendapatkan informasi yang utuh. Kami berharap pers tetap objektif dan berimbang dalam menyajikan pemberitaan,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co