Lompat ke konten utama

Klausa.co

TPP ASN Tak Dipangkas, DPRD Kaltim Minta WFA Tak Ganggu Pelayanan Publik

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menjadi perhatian DPRD Kaltim di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai pemberian TPP semestinya berbanding lurus dengan tanggung jawab dan kinerja ASN. Insentif tersebut, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan pegawai, tetapi juga harus menjadi dorongan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Salehuddin, kondisi berbeda seharusnya tidak terjadi ketika TPP bagi ASN tidak mengalami pengurangan. Ia menilai tidak ada alasan bagi kualitas pelayanan publik untuk ikut menurun.

“Kalau TPP tidak dikurangi, kualitas pelayanan juga harus tetap terjaga. Seharusnya tidak ada alasan untuk menurunkan kinerja,” ujar Salehuddin, Selasa (8/9/2026).

Dia kemudian menyoroti penerapan work from anywhere (WFA) yang diberlakukan Pemprov Kaltim setiap Jumat. Kebijakan bekerja dari mana saja dinilai memberikan fleksibilitas kepada ASN, tetapi tetap harus dibarengi dengan kontrol terhadap kinerja.

Baca Juga:  Songsong Pemindahan IKN, SDM Samarinda Mesti Unggul dan Kompeten

Salehuddin mengingatkan, fleksibilitas dalam pola kerja jangan sampai membuat masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh urusan pelayanan tetap berjalan meski sebagian ASN bekerja di luar kantor.

Karena itu, ia mendorong adanya mekanisme pengawasan yang terukur. Kinerja ASN, kata Salehuddin, perlu dievaluasi dengan indikator yang jelas dan dapat menjadi dasar pemberian penghargaan maupun sanksi.

“Jangan sampai fleksibilitas WFA justru mengganggu pelayanan. Apalagi insentif untuk kesejahteraan ASN sudah diberikan. Karena itu, perlu ada sistem rewards and punishment yang jelas,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co