Klausa.co

Jelang KUHP Baru Berlaku, DPRD dan Kejati Kaltim Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi saat menghadiri penandatanganan kerja sama antara Pemprov dan Kejati Kaltim. (Dok: Humas DPRD)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai kerja sama antara Pemprov Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menjadi penanda awal penting dalam memastikan kesiapan daerah menghadapi penerapan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyebut langkah tersebut adalah fondasi untuk memastikan seluruh elemen pemerintah bergerak dalam ritme yang sama.

Darlis menerangkan, perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional membutuhkan kesiapan menyeluruh dari pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota. Tanpa itu, dia khawatir implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bakal tersendat oleh perbedaan tafsir maupun hambatan teknis di daerah.

“Ini metode baru dalam penanganan perkara. Semua proses harus terpadu, dan sinergi pemerintah dengan aparat hukum akan menentukan keberhasilannya,” katanya, Selasa (9/12/2025).

Darlis juga menyoroti persoalan klasik lembaga pemasyarakatan di Kaltim yang sudah kelebihan kapasitas. Menurutnya, kebijakan alternatif pemidanaan dalam KUHP baru, seperti kerja sosial, perlu dimaksimalkan untuk mengurangi tekanan di lapas dan memastikan sistem pemidanaan berjalan lebih manusiawi.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Terima Penghargaan dari Kementerian Pertanian, Keberhasilan Program Ketahanan Pangan

“Pembaruan KUHP bukan hanya soal penegakan hukum. Ini juga soal menghadirkan keadilan yang lebih efisien dan realistis,” ujarnya.

Darlis mengapresiasi langkah proaktif Pemprov Kaltim yang lebih dulu membangun koordinasi dengan Kejati untuk memastikan transisi menuju KUHP baru berjalan mulus. DPRD Kaltim, kata dia, siap melakukan pengawasan agar penerapannya tidak menyimpang dari amanah undang-undang.

“Pengawasan terpadu pemerintah dan kejaksaan adalah kunci agar aturan ini berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ia berharap kolaborasi ini dapat mempercepat konsolidasi lintas lembaga sehingga Kaltim benar-benar siap memasuki sistem hukum baru menjelang 2026.

“Legislatif berkomitmen mendukung setiap langkah untuk memperkuat pelayanan hukum dan kualitas penegakan keadilan di Kaltim,” tutup Darlis. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Baca Juga:  Dinas Peternakan Kaltim Tebar Bantuan Peralatan Kurban ke 29 Masjid di Kaltim

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co