Klausa.co

Pemprov Kaltim Belajar Tata Kelola Galian C ke Jateng, Seno Aji: Bukan Soal Batu Bara

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kunjungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) ke Jawa Tengah (Jateng) untuk mempelajari tata kelola pertambangan sempat memunculkan pertanyaan publik. Sebagai daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia, Bumi Etam dinilai lebih berpengalaman dibanding Jateng. Namun, Pemprov Kaltim menegaskan kunjungan tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan batu bara, melainkan untuk mempelajari regulasi reklamasi sektor galian C.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menjelaskan bahwa kunjungan Pemprov Kaltim ke Jateng difokuskan pada pembelajaran tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C, khususnya terkait pengaturan jaminan reklamasi.

Menurut Seno, Kaltim masih memerlukan regulasi yang lebih spesifik untuk mengatur kewajiban reklamasi pada sektor galian C. Karena itu, pengalaman Jawa Tengah dinilai dapat menjadi rujukan dalam menyusun kebijakan yang lebih sesuai dengan karakteristik usaha pertambangan tersebut.

Baca Juga:  Panasnya Debat Kaltim, 'Gratis Pol' Jadi Senjata Rudy-Seno Atasi Pengangguran, Hadi Mulyadi: Ini Isu Multidimensi

“Untuk sektor galian C, kami melihat Jawa Tengah sudah memiliki pengaturan yang lebih matang. Ini yang ingin kami pelajari agar bisa diterapkan dan disesuaikan dengan kondisi di Kalimantan Timur,” kata Seno, Senin (22/6/2026).

Dia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengelolaan dana jaminan reklamasi. Di Jawa Tengah, dana tersebut ditempatkan melalui bank milik daerah sehingga pemerintah memiliki kepastian terhadap ketersediaan anggaran untuk pemulihan lahan pascatambang.

Skema itu dinilai mampu memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban reklamasi.

Seno menyebut, besaran jaminan reklamasi yang saat ini diterapkan di Kaltim masih mengacu pada sektor batu bara, yakni berkisar Rp170 juta hingga Rp200 juta per hektare. Nilai tersebut dinilai kurang relevan jika diterapkan pada usaha galian C yang memiliki karakteristik berbeda.

Baca Juga:  Gratispol Tetap Jalan Meski TKD Dipangkas, Rudy Mas’ud: Investasi SDM Kaltim Tidak Boleh Tersendat

Sebagai perbandingan, Jawa Tengah menerapkan jaminan reklamasi sektor galian C sekitar Rp70 juta hingga Rp80 juta per hektare. Perbedaan tersebut menjadi pertimbangan bagi Pemprov Kaltim untuk menyusun aturan tersendiri melalui peraturan gubernur.

“Kalau masih menggunakan skema batu bara, tentu hitungannya berbeda jauh. Karena itu kami ingin mempercepat penyusunan aturan yang lebih sesuai melalui peraturan gubernur,” ujarnya.

Pemprov Kaltim menilai regulasi yang proporsional akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha tanpa mengurangi tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan. Selain menjaga keberlanjutan lingkungan, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendukung iklim investasi di sektor galian C.

Saat ini pemerintah provinsi tengah menyiapkan tahapan penyusunan regulasi, termasuk penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembentukan aturan. Pemprov berharap regulasi tersebut dapat segera diselesaikan dan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Dianggap Cacat Hukum, Tokoh Masyarakat Minta Gubernur Tak Proses Pergantian Ketua DPRD Kaltim

“Yang terpenting adalah bagaimana reklamasi tetap terjamin, lingkungan terlindungi, dan dunia usaha juga memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitasnya,” tutup Seno. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co