Samarinda, Klausa.co – Usulan Hak Angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) belum benar-benar berakhir. Setelah kandas akibat rapat paripurna yang gagal memenuhi kuorum, kelanjutan agenda politik tersebut kini bergantung pada keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim yang dijadwalkan bersidang pada akhir Juni 2026.
Forum Banmus menjadi pintu utama yang akan menentukan apakah usulan Hak Angket kembali masuk agenda parlemen atau justru berhenti sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Hingga kini, belum ada jadwal baru yang ditetapkan DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menjelaskan, penjadwalan ulang tidak bisa dilakukan secara otomatis setelah paripurna sebelumnya gagal terlaksana. Sebab, agenda yang telah ditetapkan hanya berlaku untuk satu kali rapat paripurna.
Menurut dia, mekanisme kelembagaan mengharuskan seluruh agenda lanjutan dibahas kembali melalui Banmus sebelum ditetapkan dalam jadwal resmi DPRD.
“Karena paripurna kemarin tidak memenuhi kuorum, maka jadwal selanjutnya harus diputuskan kembali melalui Banmus,” ujar Ekti, Kamis (18/6/2026).
Usulan Hak Angket sebelumnya dijadwalkan dibahas dalam rapat paripurna pada 10 Juni 2026. Namun agenda tersebut tidak dapat dilanjutkan lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan rapat paripurna biasa, pembahasan Hak Angket mensyaratkan tingkat kehadiran yang lebih tinggi. Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya 41 legislator atau tiga perempat jumlah anggota harus hadir agar rapat dapat dinyatakan kuorum.
Ketentuan itu menjadi faktor krusial yang membuat agenda tersebut tertunda. Kegagalan memenuhi ambang batas kehadiran otomatis menghentikan proses pengambilan keputusan dalam forum paripurna.
Ekti mengatakan, pembahasan di Banmus nantinya akan melibatkan seluruh unsur pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi. Dari forum itulah akan diputuskan apakah usulan Hak Angket kembali dijadwalkan atau tidak.
“Kita akan melihat hasil pembahasan bersama pimpinan fraksi. Semua akan dibicarakan dalam Banmus nanti,” katanya.
Ekti menjelaskan, Banmus memiliki fungsi menyusun agenda kerja DPRD untuk beberapa bulan ke depan. Meski demikian, agenda yang telah disusun tetap dapat disesuaikan mengikuti kebutuhan pembahasan maupun dinamika politik yang berkembang di lingkungan parlemen.
Karena itu, rapat Banmus pada akhir Juni dipandang sebagai momentum penting bagi masa depan usulan Hak Angket. Keputusan yang lahir dari forum tersebut akan menjadi penentu apakah hak politik yang telah diajukan sejumlah anggota dewan memperoleh ruang pembahasan lanjutan atau berhenti di tengah jalan akibat kendala prosedural.
“Agenda Banmus memang disusun secara berkala, tetapi tetap bisa direvisi sesuai kebutuhan pembahasan di DPRD,” pungkas Ekti. (Din/Fch/Klausa)













