Klausa.co

Banding Yayasan Melati Kembali Kandas, Posisi Pemprov Kaltim atas SMAN 10 Samarinda Makin Kuat

Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sengketa hukum antara Yayasan Melati dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terkait pengelolaan SMAN 10 Samarinda kembali berakhir dengan kemenangan pemerintah daerah. Melalui putusan Nomor 11/B/2026/PT.TUN.BJM, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin menolak permohonan banding yang diajukan Yayasan Melati. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Tata USaha Negara (PTUN) Samarinda yang sebelumnya menyatakan gugatan yayasan tidak dapat diterima.

Perkara tersebut bermula dari gugatan Yayasan Melati terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Dalam gugatan Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD, yayasan meminta pemerintah mengembalikan pengelolaan SMAN 10 ke lokasi lama di Jalan PM Noor.

Baca Juga:  Wabup Mahulu Apresiasi Disiplin ASN Usai Libur Lebaran

Namun, permintaan itu kandas di tingkat pertama. PTUN Samarinda menilai gugatan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diterima. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh PTTUN Banjarmasin pada tingkat banding pada April 2026.

Dengan hasil tersebut, posisi hukum Disdikbud Kaltim sebagai tergugat dan Kepala SMAN 10 Samarinda sebagai tergugat intervensi semakin kokoh. Pengadilan juga menegaskan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang sah dalam pengelolaan aset maupun operasional sekolah.

Meski memperoleh kemenangan hukum, Pemprov Kaltim belum mengambil langkah langsung terkait penguasaan aset di lapangan. Pemerintah memilih menahan diri sambil menunggu perkembangan perkara lain yang masih berjalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, mengatakan saat ini pihaknya masih mencermati proses hukum terkait sengketa perdata yang berkaitan dengan aset sekolah tersebut.

Baca Juga:  Kaltim Mengalami Banyak Kemajuan, APBD Rp17,2 Triliun Tertinggi di Era Pemerintahan Isran-Hadi

“Ini karena ada proses hukum yang bergulir sekarang terkait perdata, masalah aset. Kita tunggu mungkin akhir bulan ini sudah selesai, sudah ada kejelasan,” kata Armin, Jumat (19/6/2026).

Menurut dia, putusan pengadilan sebenarnya tidak lagi menjadi hambatan bagi pemerintah untuk bertindak. Namun, pemerintah mempertimbangkan dampak sosial yang bisa muncul apabila langkah eksekusi dilakukan secara tergesa-gesa.

“Dari pengadilan sebenarnya tidak ada masalah. Cuma kita pertimbangkan supaya tidak ada gejolak. Kita cari momen yang pas saja,” ujarnya.

Armin memastikan pembahasan mengenai pemanfaatan aset masih berlangsung di internal Disdikbud Kaltim. Ia juga menilai kondisi tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas pendidikan yang dijalankan Yayasan Melati.

Baca Juga:  Gelar Rapat Paripurna ke-9, DPRD Kaltim Serahkan Laporan Hasil Reses

“Yayasan Melati juga sudah punya siswa. Jumlahnya tidak terlalu banyak, jadi tidak terlalu berdampak,” katanya.

Pemprov Kaltim, lanjut Armin, tetap mengedepankan pendekatan hati-hati dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Pemerintah berharap penyelesaian sengketa aset dapat dilakukan tanpa memicu konflik di lingkungan pendidikan.

“Kita cari momen yang pas supaya tidak ada gejolak di lapangan,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co