Klausa.co

Disdikbud Samarinda Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Kegiatan Diminta Digelar Sederhana

Plt Kepala Disdikbud Samarinda, Ibnu Araby. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memperketat pengawasan terhadap kegiatan perpisahan sekolah. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), sekolah diminta tidak menjadikan agenda perpisahan sebagai beban tambahan bagi orang tua siswa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Samarinda, Ibnu Araby, menegaskan kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan. Namun, pelaksanaannya harus sederhana dan diutamakan berlangsung di lingkungan sekolah. Menurutnya, sekolah tidak diperkenankan menggelar acara berlebihan yang berujung pada pungutan kepada wali murid.

“Perpisahan tetap boleh dilaksanakan, tetapi harus sederhana dan sangat diutamakan di sekolah,” kata Ibnu, Jumat (8/5/2026).

Disdikbud juga melarang segala bentuk penarikan dana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Larangan itu berlaku untuk seluruh mekanisme pengumpulan biaya, baik melalui komite sekolah, paguyuban orang tua, hingga kesepakatan lain yang membebani siswa dan wali murid.

Baca Juga:  Ketika Tugu Pesut Jadi Polemik, Pengamat Desak Pemkot Samarinda Lebih Transparan

Ibnu menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk iuran maupun sistem arisan yang dikaitkan dengan kegiatan perpisahan.

“Tidak ada penarikan dana dalam bentuk apa pun dari orang tua siswa,” tegasnya.

Dia meminta kepala sekolah ikut melakukan pengawasan internal agar aturan tersebut benar-benar dijalankan di masing-masing satuan pendidikan.

Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, Disdikbud bersama Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) dan Inspektorat telah turun langsung melakukan peninjauan ke sejumlah sekolah di Samarinda.
Dari hasil pemeriksaan, beberapa sekolah yang terbukti melakukan pungutan diminta segera membatalkan kebijakan tersebut dan mengembalikan uang yang telah diterima dari orang tua siswa.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Tegakkan Etika Layanan Publik Lewat Pergub Baru, Semua OPD Kini Wajib Dievaluasi

“Beberapa sekolah yang sudah ditinjau akhirnya membatalkan pungutan dan mengembalikan dana kepada orang tua siswa,” ujar Ibnu. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co