Klausa.co

Vonis Molotov Demo DPRD Kaltim: Tiga Terdakwa Dihukum 8 Bulan Lebih, Kuasa Hukum Soroti DPO

Sidang pembacaan putusan dugaan kasus perakitan bom molotov, di Pengadilan Negeri Samarinda.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (7/5/2026), menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga terdakwa kasus perakitan bom molotov yang terkait rencana aksi demonstrasi di depan DPRD Kalimantan Timur. Putusan ini menutup proses hukum yang berawal dari gelombang protes pada September 2025.

Majelis hakim yang dipimpin Fatkur Rochman menyatakan Suriya Ehrikals Langoday, Niko Hendro Simanjuntak, dan Andi Johan Erik Manurung terbukti bersalah dalam perkara Nomor 1039/Pid.Sus/2025/PN Smr dan 1038/Pid.Sus/2025/PN Smr.

Dalam amar putusannya, hakim menilai ketiganya secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif pertama yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Baca Juga:  Hadiri Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Andi Harun: Pengendalian Banjir Jadi Super-prioritas

Majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan 10 hari kepada masing-masing terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Perkara ini bermula dari rencana aksi demonstrasi pada 1 September 2025 di depan Kantor DPRD Kaltim. Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan, mulai dari penolakan tunjangan perumahan anggota DPR, evaluasi terhadap Polri terkait dugaan tindakan represif, hingga dorongan pengesahan RUU Perampasan Aset. Saat itu, gelombang protes serupa juga terjadi di berbagai daerah.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, I Ketut Bagia Yasa, memastikan pihaknya menerima putusan dan tidak menempuh upaya banding.
Keputusan itu, kata dia, diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikologis para terdakwa yang telah lama menjalani masa penahanan.

Baca Juga:  Sidang Tambang Ilegal, Saksi Ahli Sebut Motif Pematangan Lahan yang Dilakukan Terdakwa Telah Memenuhi Unsur Pidana

“Kami memutuskan tidak melakukan banding dengan mempertimbangkan kondisi psikologis para terdakwa selama berada di tahanan,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya menilai masih ada aspek yang belum sepenuhnya terungkap dalam persidangan, terutama terkait dua daftar pencarian orang (DPO) yang disebut berulang kali selama proses hukum.

Menurut Ketut, keberadaan dua DPO tersebut seharusnya menjadi perhatian serius karena diduga memiliki peran penting dalam perkara ini. Hingga kini, keduanya belum dihadirkan di persidangan.

“Nama dua DPO berkali-kali muncul dalam pertimbangan hakim, tetapi sampai sekarang belum pernah dihadirkan,” katanya.

Ketut juga mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang dinilai belum maksimal dalam mengungkap dan menangkap pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang tersebut.

Baca Juga:  Eksepsi Dayang Donna: Perkara IUP Dinilai Dipaksakan ke Pihak Non-Penyelenggara Negara

Selain itu, kuasa hukum turut menyinggung latar belakang sosial para terdakwa. Dia menyebut, tindakan kliennya tidak lepas dari rasa kecewa terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat.

“Mereka merasa ada ketidakadilan dalam pengambilan kebijakan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Ketut berharap putusan ini tidak menjadi preseden yang membatasi ruang masyarakat dalam menyampaikan kritik.

“Jangan sampai putusan ini mencederai hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan mencari keadilan,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co