Samarinda, Klausa.co – Persidangan perkara dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania kembali memasuki persidangan kedua. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada Kamis (5/2/2026), tim kuasa hukum menilai jaksa memaksakan konstruksi perkara kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan publik.
Melalui nota eksepsi, penasihat hukum Dayang Donna menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabur sejak dari bangunan awal perkara. Dakwaan dinilai tidak menjelaskan secara tegas posisi hukum terdakwa, baik dalam struktur pemerintahan maupun dalam proses pengambilan kebijakan perizinan tambang.
Penasihat hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyebut jaksa justru lebih banyak menguraikan peran almarhum Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) kala itu. Sementara keterlibatan Dayang Donna, yang bukan pejabat publik, tidak dijabarkan secara konkret.
“Dakwaan ini seperti berangkat dari kewenangan gubernur, lalu tiba-tiba menyeret terdakwa tanpa menjelaskan relasi hukumnya. Ini menimbulkan ketidakjelasan tanggung jawab pidana,” ujar Hendrik di hadapan majelis hakim.
Dia juga menyoroti adanya kekeliruan jaksa dalam memahami tata kelola perizinan pertambangan. Dalam dakwaan disebutkan gubernur memberikan kewenangan teknis, padahal menurut ketentuan normatif, kewenangan tersebut berada pada dinas teknis.
“Kalau sejak awal pemahaman kewenangannya keliru, maka seluruh rangkaian dakwaan menjadi problematis,” katanya.
Sorotan lain diarahkan pada tuduhan gratifikasi. Tim pembela menegaskan, unsur tersebut tidak dapat dilekatkan kepada Donna karena ia bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
“Dakwaan tidak menjelaskan terdakwa bertindak atas perintah siapa, dalam kapasitas apa, dan dengan kewenangan apa. Padahal unsur jabatan adalah syarat mutlak dalam delik gratifikasi,” tegas Hendrik.
Menurut penasihat hukum, jaksa juga tidak menguraikan secara rinci dugaan penerimaan uang Rp3,5 miliar sebagaimana disebut dalam dakwaan. Klaim penerimaan dana tersebut dinilai tidak didukung penjelasan hubungan hukum antara pemberi dan penerima.
Atas berbagai keberatan itu, tim kuasa hukum menyimpulkan surat dakwaan mengandung cacat formil dan materiil, sehingga seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Perkara ini sendiri bermula dari dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik empat perusahaan tambang yang terafiliasi dengan pengusaha Rudy Ong Chandra. Peristiwa terjadi pada rentang 2014-2015, bertepatan dengan peralihan kewenangan perizinan tambang dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Jaksa mendalilkan adanya sejumlah pertemuan antara pihak perusahaan dan Gubernur Kaltim saat itu, yang turut dihadiri Dayang Donna. Dari rangkaian pertemuan tersebut, jaksa menyebut terjadi kesepakatan nilai uang terkait penerbitan surat keputusan perpanjangan IUP.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU KPK atas eksepsi terdakwa. Sementara itu, Dayang Donna yang hadir mengikuti persidangan memilih tidak banyak berkomentar.
“Kita tunggu saja tanggapan jaksa,” ujarnya singkat usai sidang. (Din/Fch/Klausa)














