Samarinda, Klausa.co – Menjelang paripurna khusus pembahasan usulan hak angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada 10 Juni mendatang, Fraksi Gerindra menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung proses tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pemerintah daerah.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Agus Suwandy, mengatakan hak angket merupakan instrumen yang sah dalam sistem pemerintahan untuk memastikan setiap kebijakan yang menjadi perhatian publik dapat ditelaah secara mendalam oleh DPRD.
Menurutnya, mekanisme hak angket memiliki ruang yang lebih luas dibanding hak interpelasi. Jika interpelasi hanya sebatas meminta penjelasan pemerintah, hak angket memungkinkan DPRD melakukan penyelidikan terhadap proses dan dasar pengambilan suatu kebijakan.
“Melalui hak angket, DPRD bisa melihat lebih jauh bagaimana sebuah kebijakan dirumuskan dan dijalankan. Ini bagian dari fungsi pengawasan yang memang melekat pada lembaga legislatif,” ujarnya.
Agus menilai dorongan penggunaan hak angket tidak muncul begitu saja. Ia mengingatkan bahwa dalam aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil pada 21 April lalu, salah satu tuntutan yang mengemuka adalah agar DPRD lebih aktif mengawasi kebijakan pemerintah yang dianggap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Karena itu, kata dia, DPRD perlu menunjukkan bahwa fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan benar-benar dijalankan. Terlebih, sorotan publik saat ini tidak hanya tertuju kepada pemerintah daerah, tetapi juga kepada lembaga legislatif sebagai mitra pengawas.
“Publik tentu ingin melihat bagaimana DPRD menjalankan tugas pengawasannya. Hak angket menjadi salah satu cara untuk menjawab harapan tersebut,” katanya.
Untuk memastikan pembahasan berjalan optimal, Agus mengaku telah meminta seluruh anggota Fraksi Gerindra hadir dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni.
Terkait kemungkinan adanya komunikasi dengan Ketua DPD Gerindra Kaltim yang juga menjabat Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, Agus menegaskan, bahwa sikap fraksi dalam persoalan hak angket merupakan kewenangan kader partai yang duduk di DPRD.
“Pembahasan hak angket merupakan ranah anggota DPRD. Jadi ini menjadi kewenangan kader yang bertugas di legislatif,” tegasnya. (Din/Fch/Klausa)















