Samarinda, Klausa.co – Polresta Samarinda menambah daftar tersangka dalam kasus perakitan bom molotov yang sempat menghebohkan Universitas Mulawarman (Unmul). Seorang pria berinisial SEL alias Erik (40) ditangkap setelah bersembunyi di Mahakam Ulu.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) oleh tim gabungan Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kaltim, dan Polres Mahakam Ulu. Erik disebut sebagai otak perencanaan bersama dua tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan.
“Perannya mirip dengan M dan L, sebagai inisiator atau perencana pembuatan bom molotov. Bahkan, dia yang membiayai seluruh kebutuhan material, mulai dari bahan bakar, botol, hingga kain,” kata Hendri dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Senin (15/9/2025).
Polisi menyebut Erik membeli bahan-bahan di sejumlah kios dan toko barang bekas di Samarinda dengan menggunakan mobil milik saudara kekasihnya. Kendaraan yang dipakai membeli bahan bom molotov kini turut diamankan.
Setelah masuk daftar buronan, Erik sempat melarikan diri ke Balikpapan untuk menemui kekasihnya, sebelum akhirnya bersembunyi di rumah bapak baptisnya di Long Bagun, Mahakam Ulu.
Dari hasil penyidikan, Erik diketahui bekerja sebagai sopir travel rute Samarinda-Sangatta dan berdomisili di Samarinda, meski tercatat sebagai warga Bengalon, Kutai Timur. Ia bahkan berencana menikah tahun depan.
Rencana perakitan bom molotov itu disebut berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berlangsung pada 1 September 2025.
Dengan ditangkapnya Erik, total sudah ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dua orang lain yang disebut berperan dalam perencanaan masih buron, masing-masing berinisial Mr. Y dan Mr. Z.
“Kami pastikan pengejaran terus dilakukan. Tidak ada ruang bagi aksi-aksi berbahaya yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” tegas Hendri.
Atas perbuatannya, Erik bakal dijerat dengan UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 serta pasal berlapis KUHP tentang tindak pidana peledakan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Din/Fch/Klausa)

















