Klausa.co

SMSI Minta Kejagung Tinjau Ulang Delik Obstruction dalam Kasus Tian Bahtiar

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan permufakatan jahat yang berkaitan dengan perkara korupsi komoditas—dari crude palm oil (CPO), timah, hingga impor gula—telah memicu sorotan tajam dari kalangan pers. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), organisasi media siber terbesar di Indonesia, mendesak agar proses hukum terhadap Direktur Pemberitaan JakTV itu dilakukan secara akuntabel dan proporsional.

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menyampaikan bahwa kasus ini telah menimbulkan beragam persepsi di mata publik, khususnya di lingkungan jurnalis.

“Apalagi, karya jurnalistik disebut sebagai barang bukti dan turut dijadikan bagian dari pertimbangan hukum,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Atas dasar itu, SMSI meminta Kejagung untuk meninjau ulang penggunaan pasal obstruction of justice dan menjelaskan substansi konten jurnalistik yang dijadikan alat bukti. Harapannya, publik dapat menilai secara utuh apakah produk jurnalistik tersebut mengandung unsur pidana atau sekadar wujud kritik terhadap proses penegakan hukum.

Baca Juga:  Penggeledahan Lima Jam, Kejati Kaltim Temukan Bukti Korupsi di RSUD AWS di Rumah Staf Administrasi

Sementara itu, Kejagung mengungkap bahwa Tian Bahtiar diduga terlibat dalam skenario bersama dua tersangka lainnya, yakni MS dan JS, dalam upaya menggiring opini melalui berita-berita negatif untuk mengganggu penyidikan. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, yang diperkuat dengan Pasal 55 KUHP, dengan dugaan transaksi senilai Rp478,5 juta untuk menggiring pemberitaan yang dapat mengaburkan jalannya perkara.

Kejagung menegaskan, ketiganya telah bersepakat untuk merintangi proses hukum terhadap dua perkara besar: tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk dan impor gula. Tindakan ini disebut sebagai upaya mengganggu jalannya penyidikan, penuntutan, bahkan sidang yang sedang berlangsung.

Menanggapi dinamika ini, Dewan Pers pun mengambil langkah cepat. Pada 22 April 2025, Dewan Pers bertemu langsung dengan Jaksa Agung. Dua hari berselang, Kejagung menyambangi kantor Dewan Pers dan menyerahkan berkas kasus Tian Bahtiar. Langkah ini diikuti dengan permintaan agar penahanan Tian dialihkan untuk memudahkan proses klarifikasi etik di Dewan Pers.

Baca Juga:  Masa Tahanan Habis, Aris Belum Dibebaskan

“Kami sedang meneliti seluruh berkas dari Kejagung, dan akan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik,” ujar Kumar.

Sementara itu, Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa organisasinya tetap mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Namun ia menekankan, prinsip-prinsip kebebasan pers harus tetap dijaga.

“Proses hukum harus dilakukan secara akuntabel dan proporsional, tanpa menyingkirkan nilai-nilai kebebasan pers,” ujarnya.

Firdaus juga menyambut baik langkah Dewan Pers untuk meneliti berkas perkara secara menyeluruh sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. SMSI bahkan mendorong agar Kejagung dan Dewan Pers segera merumuskan nota kesepahaman. Tujuannya, menciptakan kejelasan prosedur dalam penanganan sengketa produk jurnalistik agar tidak tumpang tindih antara ranah hukum pidana dan etik jurnalistik. (Nur/Fch/Klausa)

Baca Juga:  TNI Bisa Tangani Siber dan Diplomasi: Modernisasi atau Militerisasi?

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co