Jakarta, Klausa.co – Sejumlah akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini teregistrasi dalam beberapa perkara, di antaranya Nomor 40, 52, 55, dan 100/PUU-XXIV/2026.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas kekhawatiran penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). CALS menilai, anggaran pendidikan tidak seharusnya dialihkan atau dibebani untuk program di luar fungsi utama pendidikan.
Mereka menegaskan, bahwa pembiayaan pendidikan merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara utuh dan tepat sasaran. Oleh karena itu, perlu ada batas tegas agar anggaran pendidikan tidak ditafsirkan terlalu luas hingga mencakup program lain.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai pengujian ini penting untuk menjaga tata kelola keuangan negara tetap sesuai konstitusi.
“Pengujian ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi. Program pemerintah harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun. Ia menekankan bahwa ketentuan alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan tidak boleh dimaknai secara longgar.
“Ketentuan 20 persen anggaran pendidikan dalam UUD 1945 adalah jaminan konstitusional untuk kualitas pendidikan. Anggaran tersebut tidak boleh ditafsirkan secara longgar hingga mengurangi alokasi bagi kegiatan belajar-mengajar,” jelasnya.
Sementara itu, akademisi Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengingatkan bahwa pengalihan anggaran pendidikan berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar warga negara. Menurutnya, negara justru harus memperkuat sektor pendidikan dan kesehatan, bukan sebaliknya.
“Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan tergerus oleh program MBG, pemerintah justru menghambat kemampuannya sendiri untuk memenuhi hak atas pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar warga negara,” tegasnya.
CALS berpandangan, perkara ini bukan semata soal teknis anggaran, melainkan menyangkut prinsip dasar konstitusi dalam menjamin hak pendidikan. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kejelasan batas penggunaan anggaran pendidikan agar tetap berorientasi pada kepentingan utama dunia pendidikan.
“Negara tidak boleh menjadikan anggaran pendidikan sebagai ruang fiskal serbaguna yang dapat dibebani program di luar kebutuhan inti pendidikan,” tutup pihak terkait dalam permohonannya. (Din/Fch/Klausa)


















