Banten, Klausa.co – Pers nasional menegaskan sikap bersama menghadapi tekanan era digital. Melalui Deklarasi Pers Nasional 2026, insan pers mendesak negara mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta serta meminta platform digital, termasuk kecerdasan buatan alias AI memberi kompensasi yang adil atas penggunaan produk jurnalistik.
Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” di Banten, Minggu (8/2/2026). Deklarasi ini menegaskan peran pers dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, sekaligus komitmen menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Pembacaan deklarasi dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto. Dalam pernyataannya, pers Indonesia mengakui masih menghadapi persoalan strategis, mulai dari ancaman kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.
“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan, serta mengembangkan pendapat umum berbasis informasi yang tepat dan benar,” ujar Totok saat membacakan deklarasi.
Dia menambahkan, tantangan ekonomi media dan perlindungan jurnalis kian mendesak untuk dijawab secara sistemik. Melalui deklarasi ini, pers menegaskan komitmen bekerja profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers juga menyatakan penolakan tegas terhadap kriminalisasi kerja jurnalistik dan mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan, intimidasi, maupun ancaman terhadap wartawan.
Deklarasi turut mendorong dukungan nyata negara bagi keberlanjutan industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal berprinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri (BEJO’s).
Di sisi regulasi, pers meminta pemerintah memastikan kewajiban perusahaan platform digital sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, sekaligus mendorong penguatannya menjadi undang-undang. Pemerintah dan DPR RI juga diminta menetapkan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Platform teknologi digital, termasuk AI, didesak memberi kompensasi yang adil dan proporsional atas pemanfaatan karya jurnalistik, serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri. Selain itu, pers mendorong pemerintah dan KPPU mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media.
Deklarasi juga menilai penting percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan, disertai usulan moratorium sementara dan terukur penerbitan izin penyiaran selama proses revisi berlangsung.
Deklarasi Pers Nasional 2026 ditandatangani Dewan Pers bersama organisasi pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Serikat Perusahaan Pers. Sikap bersama ini menjadi penegasan komitmen pers menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, dan keberlangsungan demokrasi di era digital. (Din/Fch/Klausa)


















