Klausa.co

Anggaran Pendidikan Dipersoalkan, Akademisi Minta MK Coret MBG dari Pos 20 Persen

Bivitri Susanti, perwakilan dari 20 akademisi FALS. (Ist)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Sidang uji materi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/4/2026). Agenda kali ini mendengarkan keterangan Pihak Terkait. Sejumlah akademisi hukum tata negara menyoroti satu hal, yakni jangan sampai anggaran pendidikan dipakai menambal program di luar inti pendidikan.

Persidangan ini menguji Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam perkara bernomor 40-52-55/PUU-XXIV/2026, tiga pihak terkait dihadirkan, termasuk kelompok akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Di hadapan hakim konstitusi, Bivitri Susanti dan Yance Arizona mewakili sekitar 20 akademisi hukum dari berbagai kampus. Mereka menegaskan, perkara ini bukan sekadar soal manfaat MBG, melainkan soal prinsip dasar: kewajiban negara memenuhi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

Bivitri menilai norma dalam UU APBN bersifat “terbuka” dan berpotensi melahirkan tafsir liar. Secara tekstual, anggaran pendidikan memang mencakup pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, penjelasan pasal justru memasukkan MBG sebagai bagian dari pos tersebut.

Baca Juga:  Gugat ke MK, Isran-Hadi Soroti Politik Uang yang Terstruktur dan Masif

“Kelihatannya netral, tapi ketika dibaca bersama penjelasannya, ada problem serius soal ketidakjelasan norma,” kata Bivitri.

Menurutnya, celah ini membuka peluang pemerintah memasukkan program yang tidak berkaitan langsung dengan proses belajar-mengajar ke dalam anggaran pendidikan. Padahal, MK dalam berbagai putusan sebelumnya sudah menegaskan bahwa porsi 20 persen anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi atau dimanipulasi.

CALS juga menilai MBG secara substansi lebih tepat ditempatkan dalam rezim kesehatan dan perlindungan sosial. Hal ini terlihat dari dasar hukumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN).

“Dari fungsi dan mandatnya, MBG jelas fokus pada pemenuhan gizi masyarakat, bukan pengelolaan sistem pendidikan,” ujar Bivitri.

Baca Juga:  Menjawab Tantangan Digital, Sekolah di Kutai Timur Siap Terkoneksi Internet Gratis

Sementara itu, Yance Arizona menyoroti dua lapis persoalan yang muncul sekaligus. Hal yang dimaksud adalah distorsi konstitusional dan distorsi fiskal.

Dari sisi konstitusi, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas memerintahkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan. Namun, ketentuan dalam UU APBN justru membuka ruang pembiayaan program di luar inti pendidikan dari pos tersebut.

“Secara formal bisa saja terpenuhi 20 persen, tapi secara substansi ruang untuk pendidikan justru menyempit. Ini yang berbahaya,” kata Yance.

Dari sisi fiskal, persoalan menjadi lebih konkret. APBN bekerja dalam keterbatasan. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk MBG dari anggaran pendidikan otomatis mengurangi ruang pembiayaan kebutuhan pendidikan lainnya.

Angkanya pun tidak kecil. Total anggaran pendidikan 2026 mencapai Rp769,09 triliun. Sementara MBG diperkirakan menyedot antara Rp223,56 triliun hingga Rp268 triliun, alias hampir sepertiga dari total anggaran pendidikan.

“Ini bukan angka kecil. Dampaknya langsung terasa pada kualitas dan akses pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Alasan Perpecahan Jokowi-PDIP Versi Adian Napitupulu: Penolakan Ide 3 Periode

Yance mengingatkan, jika pola ini dibiarkan, negara berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya. Negara tidak boleh memenuhi hak atas pangan dengan mengorbankan hak atas pendidikan.

“Dua-duanya wajib dipenuhi. Bukan dipertentangkan lewat trik anggaran,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kebutuhan sektor pendidikan nasional masih sangat besar. Indonesia saat ini memiliki lebih dari 216 ribu sekolah, sekitar 2,7 juta guru, dan 44 juta siswa. Kebutuhan pembiayaan tidak hanya pada operasional dasar, tetapi juga peningkatan kualitas pembelajaran, pemerataan akses, perbaikan infrastruktur, hingga dukungan bagi kelompok rentan.

Atas dasar itu, CALS meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon. Mereka mendesak agar Pasal 22 ayat (3) UU APBN beserta penjelasannya dinyatakan inkonstitusional, sepanjang dimaknai memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan. (Nur/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co