Klausa.co

Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Pemprov Kaltim Disorot, Wamendagri Ingatkan Soal Kewajaran dan Efisiensi

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Ist)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Polemik pengadaan mobil dinas mewah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) belum mereda. Di tengah narasi efisiensi anggaran, belanja kendaraan operasional kepala daerah senilai Rp8,5 miliar itu kini disorot pemerintah pusat hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Isu pengadaan mobil dinas mewah di Pemprov Kaltim menyeret perhatian lintas lembaga. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengingatkan agar setiap belanja kendaraan operasional kepala daerah mengedepankan prinsip kewajaran dan kebutuhan riil.

“Jangan berlebihan, sesuaikan dengan kebutuhan,” ujar Bima, Kamis (26/2/2025).

Dia menekankan, setiap pengadaan wajib patuh pada ketentuan teknis, mulai dari spesifikasi, kapasitas mesin, hingga uji kelayakan. Terlebih, pemerintah tengah mendorong efisiensi anggaran di semua lini.

“Perlu diuji, apakah sudah sesuai kebutuhan dalam masa efisiensi seperti ini,” katanya.

Baca Juga:  Kontribusi Kepulauan Riau dalam Literasi Keuangan Hingga 37,9 Persen

Bima juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Dari komunikasi itu, Rudy disebut masih menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas kedinasannya di daerah.

“Beliau menjelaskan masih memakai mobil pribadi,” ujar Bima.

Pernyataan itu selaras dengan pengakuan Rudy kepada publik. Dia menyebut hingga kini belum ada mobil dinas yang digunakannya untuk operasional di Kaltim.

“Sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan mobil untuk kami di Kaltim. Yang dipakai masih mobil pribadi,” ucap Rudy dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Rudy bahkan sempat berseloroh menanggapi polemik tersebut. “Kita sedang berpuasa, jangan terlalu banyak gibah.”

Namun, kendaraan yang menjadi sorotan diketahui telah tersedia dan ditempatkan di Jakarta. Rudy menyebut mobil tersebut difungsikan sebagai kendaraan representasi di ibu kota, terutama untuk menunjang agenda nasional dan internasional. Ia berdalih, posisi Kaltim sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara memerlukan dukungan representasi yang memadai.

Baca Juga:  Datang Diam-Diam, Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan SYL

“Masa kepala daerah pakai mobil alakadarnya. Jaga marwah masyarakat Kaltim,” ujarnya dalam kesempatan berbeda.

Kontroversi makin kompleks setelah muncul perbedaan keterangan di internal Pemprov. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyebut kendaraan tersebut dibutuhkan untuk menjangkau medan berat di pelosok Kaltim.

Perbedaan argumentasi, antara fungsi representasi di Jakarta dan kebutuhan medan berat di daerah, memicu pertanyaan publik soal urgensi dan dasar perencanaan pengadaan.
Sorotan juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan setiap belanja daerah harus berbasis kebutuhan yang jelas dan tidak membuka celah penyimpangan.

Dalam program Tanya Jubir KPK, Kamis (26/2/2026), ia mengingatkan risiko dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset negara yang wajib dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.

Baca Juga:  Ketika Jokowi Jumatan di Kutai Barat

“Jika dikuasai, itu berpotensi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Budi juga mengingatkan potensi praktik pengkondisian, markup harga, hingga downgrade spesifikasi dalam pengadaan barang mewah.

“Jangan sampai ada pengkondisian, markup harga, atau downgrade spesifikasi,” ujarnya.

Berdasarkan data Inaproc, kendaraan yang dimaksud tercatat memiliki pagu anggaran Rp8,5 miliar. Mobil tersebut disebut sebagai Range Rover 3.0 Autobiography LWB.
SUV hybrid kelas atas ini dibekali mesin 2.996 cc dengan tenaga 434 daya kuda dan torsi 620 Nm. Kendaraan ini juga dilengkapi baterai 38,2 kWh, sistem penggerak 4Ă—4, suspensi udara, serta fitur interior VVIP. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co