Klausa.co

​Sikapi Perjanjian Dagang RI-AS, SMSI Desak Pemerintah Perkuat Kedaulatan Digital

Bagikan

​Jakarta, Klausa.co – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) resmi mengeluarkan pernyataan sikap merespons dinamika Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sekaligus HUT ke-9 SMSI di Jakarta. Organisasi pemilik media siber terbesar ini menekankan pentingnya kemandirian teknologi nasional di tengah dominasi global.

​Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa Rapimnas yang berlangsung di Millennium Hotel Sirih, 8-9 Maret 2026 ini merupakan langkah strategis untuk menyatukan persepsi pengurus se-Indonesia. Fokus utamanya, menjawab tantangan industri media digital yang kian kompleks.

​”Rapimnas ini adalah panggilan bagi SMSI untuk memberikan kontribusi nyata kepada bangsa dan negara,” ujar Firdaus.

Baca Juga:  Gerindra Buru Demokrat, Muzani: Kami Buka Pintu untuk Siapapun yang Dukung Prabowo

​SMSI menyoroti perjanjian dagang yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC pada Februari lalu. Meski posisi tawar teknologi Indonesia saat ini dinilai masih di bawah Amerika Serikat, SMSI memandang situasi ini sebagai momentum untuk berbenah, bukan sekadar bersikap konfrontatif.

​Ketergantungan terhadap infrastruktur dan platform digital asal Negeri Paman Sam dianggap sebagai realitas yang harus dihadapi dengan strategi adaptif. Tujuannya, membangun ekosistem digital mandiri yang mampu melindungi data warga negara.

​Berdasarkan masukan dari 35 Ketua SMSI Provinsi, terdapat beberapa poin krusial yang dirumuskan oleh tim yang dipimpin Sihono HT. Beberapa poin utama di antaranya:

Regulasi Kedaulatan Digital: Mendesak Pemerintah dan DPR RI segera merancang undang-undang yang menjamin kedaulatan digital nasional.

Baca Juga:  Sekjen PDI Perjuangan Sesalkan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Kemandirian Infrastruktur: Mendorong percepatan pembangunan infrastruktur teknologi agar layanan digital RI tidak bergantung pada pihak asing.

​Integrasi Media Publik: Mengusulkan pembentukan satu platform digital nasional yang mengintegrasikan media layanan publik untuk memperkuat daya saing pers Indonesia.

Perlindungan Karya Jurnalistik: Menyoroti maraknya pencatutan karya jurnalistik tanpa konsekuensi hukum dan menuntut perlindungan hak cipta yang lebih tegas.

​Pernyataan sikap ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan Sekjen Makali Kumar sebagai penutup rangkaian agenda nasional tersebut. (Zal/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co