Klausa.co

Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Tangkap Polda Jatim

Dua tersangka dari empat tersangka yang diamankan Polda Jatim, akibat terlibat peredaran sabu Internasional

Bagikan

SURABAYA, Klausa.co Pengedar narkotika jenis sabu jaringan Internasional, diamankan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim. Ada empat tersangka yang diamankan. Mereka diamankan saat berada di Jalan Tol Jakarta-Tanggerang. Mereka berinisial DS, RZ, ST dan FK. Seorang diantaranya wanita.

“Mereka diamankan di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta – Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021. Sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam konfrensi pers di Polda Jatim, Senin (27/9) siang.

Diwaktu yang sama, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol James menambahkan, penangkapan itu berawal saat timnya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan menuju Bandara Juanda Surabaya.

Baca Juga:  JPU Akan Hadirkan Lima Orang Saksi Dalam Sidang Kasus Rasuah di PT MGRM

Lalu, Ditnarkoba Polda Jatim langsung melakukan koordinasi dengan petugas Bea Cukai di Bandara Juanda. Dari koordinasi tersbut, didapatkan hasil kalau sabu itu tidak jadi dikirim ke tersebut. Melainkan dikirim ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Tim Ditreskoba Polda Jatim itu langsung berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai di Sana. Mereka menjelaskan kalau barang haram itu sudah dimasukkan ke dalam koper yang telah dimodifikasi. Tidak butuh waktu lama, tim Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta memberikan koper sesuai ciri-ciri yang diberikan kepada kepolisian.

“Kemudian kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang,” jelas Kompol James.

Baca Juga:  Polisi Gadungan Tangkapan Polda Kaltim Ternyata Pencuri Perhiasan Seharga Rp 80 Juta

Di tempat itu, para tersangka mendatangi petugas. Pertama yang mendatangi petugas untuk mengambil adalah RZ. Lalu, ia memindahkan paket itu ke mobilnya.

“Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK,” tambahnya lagi.

Setelah diintrogasi, sabu itu akan diserahkan kepada Juragan alias Eman. Saat ini, orang itu masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Diantaranya, dua bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah dan satu unit mobil Datsun warna hitam .

Baca Juga:  Pengajuan PK Hartono Dikabulkan Hakim MA

Terhadap para tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co