Surabaya, klausa.co – Dua oknum polisi aktif di Polda Jatim mulai menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. keduanya menjadi terdakwa lantaran melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Tempo Nurhadi saat menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.
Polisi itu adalah Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi. Sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko membacakan dakwaan. Namun, Winarko sempat menolak kehadiran tim bantuan hukum (Bakum) Polda Jatim.
Sikap itu ia keluarkan lantaran tim itu duduk di kursi persidangan sebagai pengacara kedua terdakwa. Penolakan itu dilontarkan Jaksa Winarko dengan mendatangi meja ketua majelis hakim.
“Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa. Hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan dan tidak bisa menjadi advokat. Karena masih sebagai Aparatur Sipil Negara. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 8810 tahun 1987,” kata Jaksa Winarko, dalam persidangan, Rabu (22/9).
Penolakan itu lantas disetujui oleh Ketua Majelis Hakim M Basir. Walau hakim itu setuju dengan protes dari jaksa, tapi, hakim masih membiarkan Bankum Polri itu duduk dikursi penasihat hukum terdakwa untuk mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.
Setelah itu, Winarko lantas melanjutkan pembacaan dakwaan. Kedua terdakwa terjerat beberapa pasal. Yaitu, pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40/1999. Tentang pers Juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Jucto 55 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
AJI Surabaya Demo di Depan Pengadilan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya ikut mendampingi kasus tersebut. Usai persidangan, mereka melakukan aksi di depan pagar PN Surabaya. Saat itu mereka menggunakan baju hitam dengan tulisan ‘pentungan tidak bisa hentikan liputan’.
Juga mereka menutup kepala mereka dengan plastik putih. Plasitik itu mengingatkan mereka tindakan aparat yang menyiksa Nurhadi. Bahkan, menutup kepala Nurhadi dengan plalstik. Serta memberikan berbagai ancaman. Tindakan itu dilakukan oleh beberapa oknum Polisi dan TNI.
Sayang, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, hanya dua orang oknum polisi saja. Dalam aksi itu, aliansi ini mendesak agar aparat penegak hukum menjalankan praktik penyidikan dan peradilan yang bersih.
Mereka juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menahan kedua terdakwa. Terakhir meminta kepolisian untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih belum terungkap. “Para terdakwa ini kan diperlengkapi dengan senjata api. Sehingga, memberikan dampak psikologis yang negatif terhadap korban Nurhadi,” kata Ketua AJI Surabaya Eben Haezer usai aksi kemarin.
Setelah aksi itu dilakukan, mereka bertemu dengan Ketua PN Surabaya Joni. Saat itu, humas Pengadilan yaitu Safri yang mewakili Joni. Mereka (anggota AJI Surabaya) diterima di ruang humas PN Surabaya. “Kami tadi hanya menyampaikan aspirasi kita saja,” katanya lagi.
Tim Redaksi Klausa