Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sedang menyiapkan langkah untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan badan jalan yang diduga terjadi akibat pencurian kabel bawah tanah di sejumlah ruas. Besaran kerugian infrastruktur akan dihitung secara teknis agar dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera mengidentifikasi serta menghitung nilai kerusakan tersebut. Hasilnya diharapkan menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban secara perdata dari pihak yang terbukti terlibat.
Menurut pria yang akrab disapa AH itu, penghitungan tidak boleh sekadar mengandalkan perkiraan. Pemkot perlu melibatkan konsultan atau lembaga yang memiliki kompetensi agar nilai kerugian yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya minta untuk melakukan perhitungan terhadap nilai kerugian, supaya nilai atau aspek keperdataannya itu bisa diganti oleh pelaku,” kata Andi Harun, Jumat (30/10/2026).
Hasil penghitungan tersebut juga akan dikoordinasikan dengan penyidik untuk mendukung proses penanganan perkara. Dengan demikian, kerusakan fasilitas publik tidak hanya menjadi bagian dari penindakan pidana, tetapi juga membuka ruang bagi pemulihan kerugian yang dialami pemerintah daerah.
Pemkot turut mendorong agar penanganan kasus ini mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Jalan, khususnya Pasal 12, terkait dugaan perusakan infrastruktur publik.
Sementara itu, penilaian terhadap kabel dan material tembaga yang diduga diambil menjadi kewenangan PT Telkom Indonesia sebagai pihak pemilik aset. Andi Harun menegaskan, dugaan bahwa kabel tersebut sudah tidak digunakan bukan berarti aset itu kehilangan status kepemilikannya. Pelepasan barang milik perusahaan tetap harus mengikuti prosedur, termasuk melalui mekanisme lelang.
Di sisi lain, Pemkot memperkuat patroli untuk mengantisipasi munculnya galian mencurigakan di ruas jalan. Namun, pengawasan juga membutuhkan partisipasi masyarakat, terutama dalam mengenali pekerjaan yang benar-benar memiliki izin.
Andi Harun mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menganggap suatu pekerjaan sebagai proyek pemerintah hanya karena pekerjanya mengenakan rompi teknis. Pekerjaan resmi semestinya dilengkapi papan informasi yang mencantumkan identitas proyek, termasuk logo Pemkot Samarinda.
Wali Kota juga meminta agar papan informasi ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat sehingga masyarakat dapat memeriksa legalitas pekerjaan tersebut.
“Kalau ada galian mencurigakan, harus ada keberanian dan kehati-hatian bertanya apakah itu resmi dari pemerintah,” ujarnya.
Pemkot berharap penanganan perkara tidak berhenti pada pekerja yang ditemukan di lapangan. Pihak yang diduga mengendalikan kegiatan hingga penadah hasil pencurian juga diharapkan dapat dijerat sesuai peran dan keterlibatannya.
“Mudah-mudahan sampai pada otak intelektualnya, penadahnya, hingga operatornya,” tutup Andi Harun. (Din/Fch/Klausa)









