Samarinda, Klausa.co – Gunung Steling di kawasan Sungai Dama menjadi salah satu destinasi yang dilirik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk dikembangkan melalui kerja sama dengan masyarakat. Peluang tersebut sejalan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pariwisata yang kini dipercepat DPRD Samarinda sebagai landasan hukum pengelolaan destinasi wisata sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan Ranperda Pariwisata Samarinda ditargetkan memasuki tahap finalisasi dalam dua pekan ke depan. Setelah itu, rancangan regulasi tersebut akan melalui proses harmonisasi sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan masih membutuhkan beberapa kali pertemuan sebelum memasuki tahap berikutnya.
“Kira-kira tiga kali pertemuan lagi, kemudian dilaksanakan paripurna untuk menjadikan Perda,” kata Kamaruddin, Jumat (23/10/2026).
Menurut dia, regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan objek wisata di Samarinda, baik destinasi wisata alam maupun buatan. Aturan itu juga akan mengatur mekanisme kerja sama pengelolaan serta menjadi landasan pemungutan retribusi terhadap objek wisata yang memenuhi ketentuan.
Kehadiran regulasi ini dinilai penting karena Samarinda memiliki sejumlah potensi wisata yang belum dikembangkan secara optimal. Padahal, jika dikelola dengan baik dan memenuhi persyaratan, destinasi tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Kamaruddin menyebut persoalan pengelolaan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar potensi wisata yang tersedia tidak berhenti sebagai daya tarik semata.
“Untuk di Samarinda ini banyak wisata di daerah, tapi belum memenuhi syarat sehingga tidak dikelola maksimal. Padahal itu memiliki potensi untuk peningkatan PAD jika dikelola dengan baik,” ujarnya.
Meski demikian, pengembangan destinasi tidak bisa dilakukan secara seragam. Setiap objek wisata perlu dinilai berdasarkan kelayakan dan kondisi di lapangan, termasuk karakteristik alam serta ketersediaan fasilitas pendukung.
Kamaruddin mencontohkan sejumlah air terjun di Samarinda yang belum memenuhi persyaratan untuk dikembangkan secara optimal. Salah satu pertimbangannya adalah debit air yang relatif kecil sehingga perlu diperhitungkan dalam rencana pengelolaan destinasi.
Makanya, penyusunan regulasi diharapkan dapat memberikan kerangka yang lebih jelas dalam menentukan objek wisata yang layak dikembangkan, termasuk pola pengelolaan dan kerja sama yang dapat diterapkan.
Di antara destinasi yang menjadi perhatian Pemkot Samarinda, Gunung Steling di kawasan Sungai Dama masuk dalam pertimbangan pengembangan. Kawasan tersebut disebut telah meraih penghargaan dari Kementerian Pariwisata.
Pemkot Samarinda kini melirik peluang pengelolaan Gunung Steling melalui kolaborasi bersama masyarakat. Skema tersebut menjadi salah satu pendekatan yang dipertimbangkan untuk mengembangkan potensi wisata sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Kamaruddin menegaskan, pemerintah kota tengah melihat peluang kerja sama untuk mengoptimalkan kawasan tersebut.
“Pemerintah Kota Samarinda saat ini tengah melirik potensi Gunung Steling untuk dikerjasamakan dan dikelola bersama masyarakat,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)








