Samarinda, Klausa.co – Pemadaman listrik bergilir yang terus terjadi di Kota Tepian memicu desakan agar persoalan pelayanan PT PLN (Persero) diperiksa melalui audit aparat penegak hukum (APH). Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menilai gangguan pasokan yang berlangsung selama berbulan-bulan itu tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf dan pengumuman jadwal pemadaman. Ia juga mengusulkan pemotongan tagihan listrik sebesar 50 persen bagi seluruh pelanggan di Samarinda sebagai bentuk pertanggungjawaban PLN.
Rohim mempertanyakan langkah konkret PLN dalam mengatasi gangguan pasokan listrik yang berulang. Menurutnya, alasan kerusakan mesin pembangkit tidak seharusnya terus digunakan tanpa kepastian penyelesaian. Jika kerusakan memang menjadi penyebab utama, PLN semestinya segera memperbaiki atau mengganti peralatan yang bermasalah.
“Kalau memang rusak, tinggal diperbaiki. Kalau tidak bisa diperbaiki, beli yang baru. Barang macam apa yang tidak bisa diperbaiki?” ujarnya saat ditemui di DPRD Samarinda, Jumat (23/10/2026).
Baginya, persoalan tersebut bukan sekadar gangguan teknis, melainkan menyangkut kemampuan PLN menjamin layanan listrik kepada masyarakat. Pemadaman yang terjadi berulang kali telah menimbulkan keresahan pelanggan, sementara kepastian mengenai penyelesaian masalah belum terlihat.
Rohim menilai, permintaan maaf yang disampaikan PLN setiap kali mengumumkan pemadaman tidak cukup untuk menjawab persoalan tersebut. Masyarakat membutuhkan layanan yang andal dan pertanggungjawaban atas gangguan yang memengaruhi aktivitas sehari-hari.
Atas dasar itu, Rohim mengusulkan agar PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan melalui pengurangan tagihan listrik sebesar 50 persen. Usulan tersebut ditujukan kepada seluruh pelanggan di Samarinda yang terdampak pemadaman berkala.
“Mestinya, karena pemadaman terjadi secara berkala di Samarinda, seluruh pelanggan di Samarinda mendapat potongan 50 persen dari tagihan. Itu namanya tanggung jawab,” tegasnya.
Selain menuntut kompensasi, Rohim menyoroti kemungkinan adanya persoalan dalam manajemen internal PLN. Dia menilai, gangguan yang berlangsung cukup lama perlu ditelusuri lebih mendalam untuk mengetahui penyebab yang sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya persoalan di tingkat pusat yang berpengaruh terhadap pelayanan di daerah.
Karena itu, dia mendorong keterlibatan aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan pemadaman tidak terus berulang tanpa kejelasan mengenai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab.
Rohim juga menyinggung posisi Kalimantan Timur sebagai salah satu daerah penghasil batu bara. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang ia soroti di tengah persoalan pasokan listrik yang masih dihadapi masyarakat Samarinda.
Sementara itu, upaya meminta penjelasan dari PLN melalui forum legislatif dinilai belum memberikan hasil yang berarti. Rohim menyebut pemanggilan PLN oleh DPRD Samarinda maupun DPRD Kalimantan Timur belum menunjukkan perubahan signifikan terhadap kondisi pelayanan listrik.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan langkah yang lebih konkret daripada sekadar pemanggilan untuk meminta penjelasan. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan akar masalah sekaligus mendorong perbaikan layanan kepada pelanggan.
Sebagai alternatif, Rohim juga membuka peluang perubahan pola pengelolaan kelistrikan, seperti wacana yang berkembang di Batam. Meski tidak merinci model pengelolaan yang dimaksud, ia menilai opsi tersebut layak dipertimbangkan apabila dapat meningkatkan kualitas pelayanan listrik bagi masyarakat.
Rohim menegaskan, evaluasi terhadap PLN perlu diarahkan pada penyelesaian persoalan dan pemulihan kepercayaan pelanggan. Ia mengaku tidak lagi berharap banyak pada pola penanganan yang selama ini ditempuh.
“Kalau saya pribadi sudah putus asa. Makanya, saran saya tidak usah dipanggil. APH masuk, lakukan audit dan pemeriksaan. PLN juga diminta memberikan kompensasi atas pelayanan yang tidak perform,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)








