Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda meminta desain pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (AMS II) atau RS Korpri di kawasan Sempaja, milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), dikaji ulang. Langkah ini untuk memastikan pembangunan tidak memperparah risiko banjir, mengingat lahan seluas 1,3 hektare tersebut selama ini berfungsi sebagai rawa resapan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyoroti rencana penimbunan sekitar 26 ribu meter kubik tanah, terutama terkait pembangunan kolam beton dan sistem pengendalian air. Menurutnya, urutan pekerjaan perlu dievaluasi agar fungsi lahan dalam menampung air tetap diperhitungkan.
“Secara teknis, pekerjaan itu justru lebih sulit jika urutannya tidak tepat. Kalau memang akan dibangun kolam, seharusnya kolamnya dibuat lebih dulu. Penimbunan dilakukan kemudian jika memang diperlukan,” kata Andi Harun, Rabu (28/10/2026).
Kekhawatiran tersebut menguat setelah genangan kembali dilaporkan di Perumahan Rapak Binuang, RT 26, 27, dan 28, serta Perumahan Pondok Surya, RT 29 dan 30.
Andi Harun menjelaskan, lokasi proyek berada di dataran aluvial yang berkaitan dengan kawasan Sungai Karang Mumus. Pemkot bersama Dinas PUPR dan bidang sumber daya air (SDA) Pemprov Kaltim sebelumnya telah melakukan upaya pengendalian genangan di Simpang Empat Sempaja.
Dia menilai perubahan fungsi lahan, termasuk penimbunan di sekitar proyek dan di belakang kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), perlu dievaluasi karena berpotensi memengaruhi aliran air.
“Kawasan itu memang memiliki risiko banjir tinggi karena selama ini berfungsi sebagai rawa resapan. Jadi, perubahan fungsi lahan harus benar-benar diperhitungkan,” ujarnya.
Pada 2026, Pemprov Kaltim mengalokasikan sekitar Rp46 miliar dari APBD provinsi untuk pembangunan RS AMS II, termasuk pekerjaan pemancangan, kolam beton, dan kanal.
Pemkot tidak menolak kelanjutan proyek tersebut. Namun, desain drainase dan tampungan air perlu disesuaikan dengan kondisi lingkungan. Kolam beton berpotensi membatasi resapan air, sedangkan kolam terbuka perlu mempertimbangkan risiko berkembangnya nyamuk pembawa penyakit.
Sebagai alternatif, Pemkot mendorong kajian sistem eco-drainage terintegrasi atau sistem hibrida berbasis ekologi. Penggunaan geomembran dan lapisan penyaring turut dibahas, meski desain akhir belum ditetapkan.
Andi Harun juga menyoroti perizinan penimbunan yang, menurutnya, semestinya diterbitkan melalui Dinas PUPR, tetapi justru dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Sebagai informasi, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, PUPR provinsi, dan pihak perencana telah bersedia mengkaji ulang desain bangunan serta sistem pengendalian air. Pembahasan ini diharapkan memperjelas pembagian tanggung jawab antara Pemkot, Pemprov Kaltim, dan pelaksana proyek.
Andi Harun menyebut penangguhan sementara pembangunan berpeluang dicabut setelah seluruh pihak menyepakati langkah perbaikan.
“Pada akhirnya, saya kira penangguhan itu bisa kita cabut. Namun, semua pihak harus menyepakati langkah perbaikannya terlebih dahulu, termasuk pembagian tanggung jawab antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pelaksana proyek,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)









