Samarinda, Klausa.co – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Kalimantan menjadi ujian bagi komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Sepuluh tahun setelah mengesahkan Persetujuan Paris, kebakaran masih melahap kawasan konsesi perusahaan, memperburuk kualitas udara, dan menimbulkan beban kesehatan serta ekonomi bagi masyarakat.
Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan menilai kondisi tersebut memperlihatkan persoalan yang belum terselesaikan dalam tata kelola lahan, pengawasan perizinan, dan penegakan hukum. Karena itu, penanganan karhutla dinilai tidak seharusnya berhenti pada pemadaman api setelah kebakaran terjadi.
Persoalan itu mengemuka dalam diskusi media daring bertajuk Satu Dekade Perjanjian Paris: Menagih Tanggung Jawab atas Karhutla, Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Komitmen Iklim di Kalimantan. Forum tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat sipil dari Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Barat (Kalbar) untuk mengevaluasi pelaksanaan komitmen iklim pemerintah.
Persetujuan Paris sendiri merupakan kesepakatan internasional untuk menekan perubahan iklim dengan menjaga kenaikan suhu rata-rata global jauh di bawah 2 derajat Celsius serta mengupayakan pembatasan hingga 1,5 derajat Celsius dibandingkan masa praindustri. Indonesia mengesahkan perjanjian tersebut melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
Namun, menurut koalisi masyarakat sipil, komitmen tersebut perlu diukur melalui langkah konkret di lapangan, termasuk perlindungan hutan, pengurangan emisi gas rumah kaca, dan pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi di kawasan berizin.
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, memaparkan bahwa kebakaran di Bumi Etam sepanjang 2026 mencapai sekitar 16.865 hektare. Dari total tersebut, sekitar 11.600 hektare atau 69 persen berada di wilayah konsesi 172 perusahaan.
Besarnya luasan kebakaran di kawasan konsesi menjadi sorotan terhadap efektivitas pengawasan pemerintah. Evaluasi perizinan dan penelusuran tanggung jawab perusahaan dinilai perlu dilakukan agar kebakaran tidak terus berulang tanpa penyelesaian pada akar persoalan.
Dampak karhutla juga meluas ke sektor kesehatan. Dinas Kesehatan Kaltim mencatat lebih dari 228 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di sembilan kabupaten/kota. Samarinda dan Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan dampak terparah.
Buyung menegaskan, pemerintah perlu menggeser pendekatan penanganan karhutla dari respons darurat menuju pencegahan yang disertai keterbukaan informasi dan penegakan hukum.
“Penanganan krisis ini tidak cukup dengan pemadaman, pembagian sembako, atau masker. Yang diperlukan adalah keberpihakan kebijakan pada keselamatan rakyat melalui pencegahan, transparansi, dan penegakan hukum,” tegas Buyung, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, langkah penanganan yang hanya berfokus pada dampak kebakaran tidak akan menyelesaikan persoalan apabila pengawasan kawasan rawan dan pertanggungjawaban pihak terkait tidak diperkuat.
Kritik terhadap pelaksanaan kebijakan iklim juga disampaikan Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen. Dia menilai berbagai komitmen pemerintah, mulai dari Persetujuan Paris, pembaruan Nationally Determined Contribution (NDC), hingga target FOLU Net Sink 2030, belum memperlihatkan hasil yang sebanding dengan tantangan kerusakan lingkungan.
“Dari Persetujuan Paris, Nationally Determined Contribution (NDC) yang diperbarui, hingga FOLU Net Sink 2030, di tahun 2026 ini semuanya seperti tidak ada artinya,” kritik Fathur.
Dia turut menyoroti pembagian kewenangan pengelolaan kawasan hutan. Menurut Fathur, wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada di bawah kendali pemerintah pusat menyumbang titik api dan luasan kebakaran yang besar. Sementara itu, pemerintah daerah tetap menghadapi konsekuensi penanganan kebakaran di wilayahnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi dasar evaluasi terhadap pengawasan kawasan hutan dan pembagian tanggung jawab antarlembaga pemerintah.
Fathur juga mendorong agar penelusuran penyebab karhutla dilakukan lebih mendalam. Pemeriksaan tidak cukup hanya menghitung jumlah titik api atau luas lahan yang terbakar, tetapi juga perlu mengungkap pemilik manfaat perusahaan, sumber pendanaan, hingga pihak yang membeli hasil produksi.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengetahui hubungan antara aktivitas usaha, penguasaan lahan, dan risiko kebakaran, sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
Situasi serupa terjadi di Kalbar. Manajer Training & Learning Center Gemawan, Arniyati, menyebut sekitar 40 ribu hektare lahan terbakar di provinsi tersebut sejak Juli 2026. Kebakaran terutama terjadi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Berdasarkan catatan Gemawan, lebih dari 70 persen kebakaran berlangsung di kawasan konsesi, termasuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang belum beroperasi.
Selain kerusakan lahan, karhutla juga memperburuk kualitas udara di wilayah permukiman. Indeks kualitas udara di Pontianak dalam beberapa hari terakhir dilaporkan berada pada kisaran 400-500.
Dampaknya tidak hanya dirasakan melalui gangguan pernapasan. Kajian CELIOS memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla di Kalbar mencapai Rp5,4 triliun hingga Rp5,6 triliun hanya dalam kurun waktu satu bulan.
Di tingkat rumah tangga, warga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli masker dan obat-obatan. Pengeluaran juga bertambah ketika anak-anak harus belajar dari rumah akibat sekolah diliburkan, termasuk untuk memenuhi kebutuhan internet.
Arniyati turut mengkritik pemotongan dana desa dengan alasan efisiensi anggaran yang dinilai memengaruhi operasional Masyarakat Peduli Api (MPA). Padahal, kelompok masyarakat tersebut berperan dalam mendeteksi potensi kebakaran dan melakukan pencegahan sejak dini di tingkat desa.
Menurutnya, melemahnya dukungan terhadap kelompok pencegahan kebakaran berisiko memperbesar beban masyarakat ketika karhutla kembali terjadi.
Rangkaian persoalan di Kaltim dan Kalbar menjadi catatan bagi pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan komitmen iklim. Bagi koalisi masyarakat sipil, upaya pengendalian karhutla perlu disertai transparansi pengelolaan konsesi, pengawasan lingkungan yang efektif, perlindungan terhadap warga terdampak, serta penegakan hukum.
Pencegahan juga perlu diperkuat hingga tingkat desa, termasuk memastikan kelompok masyarakat yang terlibat dalam pengendalian kebakaran memperoleh dukungan memadai.
Tanpa perubahan mendasar, masyarakat berisiko terus menghadapi siklus kebakaran, pencemaran udara, gangguan kesehatan, dan kerugian ekonomi yang berulang.
Arniyati mengingatkan, kemampuan masyarakat untuk beradaptasi tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan upaya pencegahan. Warga, terutama anak-anak, semestinya tidak terus-menerus hidup dengan ancaman asap setiap tahun.
“Masyarakat tidak bisa terus-menerus diminta tangguh dan beradaptasi. Anak-anak di sini sekarang bilang ada tiga musim: musim panas, musim hujan, dan musim asap,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)









