Lompat ke konten utama

Klausa.co

Empat Sektor Potensial PAD Kaltim, Pansus LLPAD Dalami Skema Pengelolaan

Anggota Pansus LLPAD DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menyisakan persoalan dalam menentukan mekanisme pengelolaan sejumlah sumber penerimaan. Potensi pendapatan yang ditaksir mencapai Rp335 miliar per tahun perlu dihitung secara realistis agar tidak berujung pada pembentukan lembaga yang justru membebani anggaran daerah.

Hal ini menjadi salah satu perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPAD).

Anggota Pansus LLPAD, Didik Agung Eko Wahono, menjelaskan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan empat sektor yang mekanisme pemungutannya perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Sektor tersebut meliputi terminal, perikanan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

Baca Juga:  Reza Fachlevi: Generasi Muda Harus Berperan dalam Menjaga NKRI dan Mengamalkan Pancasila

Salah satu solusi yang disarankan Kemendagri adalah membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, menurut Didik, opsi tersebut tidak bisa langsung diterapkan tanpa melihat kemampuan pengelolaannya.

“Kalau petunjuk dari Mendagri, solusi untuk klausul-klausul yang tidak bisa masuk itu adalah dibuatkan BLUD,” sebutnya.

Bagi Didik, persoalannya bukan sekadar menyediakan wadah untuk memungut pendapatan, melainkan memastikan skema tersebut benar-benar memberikan keuntungan bagi daerah. Pembentukan BLUD membutuhkan dukungan operasional dan kesiapan pengelolaan yang harus diperhitungkan sejak awal.

Dia mengingatkan, pemerintah daerah jangan sampai hanya berpatokan pada besarnya potensi penerimaan tanpa mengukur kemampuan realisasinya.

“Jangan sampai BLUD dibentuk, penghasilannya hanya sedikit. Nanti malah bikin bangkrut daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Samarinda Rayakan HUT ke-356, Ini Rangkaian Acaranya

Proyeksi pendapatan sebesar Rp335 miliar per tahun pun perlu diuji lebih jauh. Angka tersebut harus memiliki dasar perhitungan yang jelas, termasuk apakah target itu bisa dicapai setelah mekanisme pengelolaan baru diterapkan.

“Di sini contoh potensinya ada Rp335 miliar per tahun. Kalau dibuatkan BLUD, apakah BLUD nanti mampu menghasilkan itu? Kalau tidak, ya percuma saja,” bebernya.

Makanya, pembahasan Raperda LLPAD perlu memastikan setiap sumber penerimaan memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus didukung perhitungan biaya dan kemampuan operasional yang memadai.

Dengan demikian, pembukaan sumber pendapatan baru tidak sekadar memperbesar angka potensi PAD, tetapi juga menghasilkan penerimaan bersih yang sepadan dengan biaya pengelolaannya. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  DPRD Kaltim Dorong Damai, Petani Tuding MHU Rampas Lahan Tanpa Ganti Rugi

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co