Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum akan mengambil keputusan terburu-buru menyusul penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga periode 2022-2024.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan, proses hukum harus diberi ruang untuk berjalan hingga perkara diuji di pengadilan. Menurutnya, status tersangka tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Pria yang akrab disapa AH itu menilai, ada hal yang perlu dibuktikan dalam persidangan, termasuk apakah keputusan yang diambil dalam pengelolaan bisnis batu bara tersebut merupakan perbuatan pidana atau bagian dari aksi korporasi. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
“Yang bersangkutan memang telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tunggu saja bagaimana nanti di pengadilan,” kata Andi Harun, Senin (2/11/2026) malam.
Dia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman sebelum ada putusan hukum. Jika nantinya terbukti terdapat tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap, pihak yang dinyatakan bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, apabila hasil persidangan menunjukkan sebaliknya, keputusan tersebut juga harus dihormati.
Wali Kota meminta para tersangka mengikuti proses hukum dengan baik sekaligus menyiapkan pembelaan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Politikus Gerindra tidak ingin perkara tersebut ditarik ke kepentingan politik karena penanganannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Hormati saja proses hukum yang berjalan dan tidak perlu dipolitisasi karena ini murni berada di ranah hukum dan menjadi pelajaran bagi Pemkot,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pendampingan hukum, Andi Harun memastikan Pemkot Samarinda tidak akan menanggung atau menyediakan penasihat hukum bagi para tersangka. Sebab, pertanggungjawaban dalam hukum pidana melekat pada masing-masing individu, termasuk dalam menentukan pendampingan untuk menghadapi perkara.
Meski begitu, Pemkot tetap membuka ruang koordinasi melalui Bagian Hukum apabila terdapat persoalan yang menyangkut aspek kelembagaan Perumda Varia Niaga. Fasilitas tersebut tidak dimaksudkan untuk mendampingi para tersangka dalam pemeriksaan maupun proses persidangan.
Di sisi lain, Pemkot juga tengah mengevaluasi kemungkinan pergantian direktur utama. Kajian dilakukan dengan melihat ketentuan regulasi yang berlaku, bukan semata-mata merespons tekanan atau opini publik.
Andi Harun menyebut hasil evaluasi internal tersebut tidak akan diumumkan ke publik. Langkah itu diambil untuk menjaga etika pemerintahan sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kalau yakin tidak bersalah maka siapkan pembelaan dengan baik yang didukung oleh bukti-bukti yang tervalidasi. Insyaallah nanti kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” tuturnya.
Diwartakan sebelumnya, Polda Kaltim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Perumda Varia Niaga pada bisnis jual beli batu bara periode 2022–2024. Mereka masing-masing berinisial SH selaku direktur utama, AC yang merupakan mantan direktur umum dan keuangan, serta MR dari pihak swasta.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan dalam kegiatan usaha tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp30,97 miliar. (Din/Fch/Klausa)








