Samarinda, Klausa.co – Sembilan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum memiliki pejabat definitif. Meski target pengisian yang semula dijadwalkan rampung awal Oktober 2026 telah terlewati, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih melakukan pemetaan kandidat melalui mekanisme manajemen talenta.
Kepala BKPSDM Samarinda, Fiona Citrayani, mengatakan proses tersebut belum memasuki tahap penetapan nama. Saat ini, pihaknya masih melakukan profiling aparatur sipil negara (ASN) dengan mempertimbangkan kompetensi, potensi, dan sejumlah indikator penilaian lainnya.
Dalam proses itu, aspek kompetensi memiliki bobot penilaian 20 persen, sedangkan potensi mencapai 25 persen. Hasil pemetaan menjadi salah satu dasar untuk melihat kesesuaian ASN dengan kebutuhan jabatan yang akan diisi.
“Sekarang kami masih melakukan profiling ASN berdasarkan beberapa indikator. Di antaranya kompetensi dengan bobot 20 persen dan potensi sebesar 25 persen,” kata Fiona, Senin (2/11/2026).
Selain hasil profiling, BKPSDM turut memperhatikan posisi ASN dalam kategori box talent, khususnya kelompok box star 7, 8, dan 9. Namun, posisi tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk menetapkan kandidat karena peringkat dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta (SiMATA) masih dapat berubah.
Fiona menjelaskan, sejumlah ASN sebenarnya telah masuk dalam kategori box star. Hanya saja, validitas data mereka masih perlu dipastikan, termasuk kelengkapan administrasi seperti sertifikat kompetensi yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa.
Karena itu, BKPSDM bersama komite akan melakukan penguncian data atau cut-off sebelum melanjutkan proses pemanggilan kandidat. Setelah data dinyatakan final, nama-nama yang masuk dalam pemetaan akan ditetapkan melalui surat keputusan. Adapun penentuan kandidat yang dipanggil menjadi kewenangan komite.
Hingga Senin (2/11/2026), jadwal cut-off maupun pemanggilan belum ditentukan. Tahapan selanjutnya masih menunggu arahan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Sementara itu, sembilan jabatan yang masih diisi pelaksana tugas (Plt) meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bapperida, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Tiga posisi lainnya yakni Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Inspektur Daerah. Fiona menegaskan, penetapan pejabat definitif baru dapat dilakukan setelah seluruh tahapan pemetaan dan validasi data selesai.
“Nama kandidat akan ditetapkan melalui surat keputusan setelah data dikunci. Sementara siapa yang akan dipanggil, sepenuhnya menjadi kewenangan komite,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)








