Lompat ke konten utama

Klausa.co

Siswa 12 Tahun Tewas di Lubang Tambang, JATAM Desak Konsesi KSU PUMMA Diaudit

Proses evakuasi korban anak 12 tahun yang tenggelam di lubang tambang.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kematian Az, siswa kelas VI sekolah dasar berusia 12 tahun akibat lubang tambang di kawasan Rimbawan, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda, Selasa (13/10/2026), kembali menyoroti lemahnya penanganan lubang bekas tambang di Kalimantan Timur (Kaltim). Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mendesak aparat mengusut penyebab kejadian, sekaligus meminta pemerintah mengevaluasi kepatuhan Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA), yang wilayah konsesinya mencakup lokasi insiden tersebut.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menilai kematian Az harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah. Menurutnya, penyelidikan tidak cukup hanya mengungkap kronologi kejadian, tetapi juga perlu memeriksa kondisi lubang tambang serta tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan wilayah tersebut.

Berdasarkan penelusuran peta konsesi JATAM Kaltim, lokasi kejadian berada di dalam kawasan konsesi KSU PUMMA. Insiden ini sekaligus menambah panjang daftar korban jiwa akibat lubang bekas tambang batu bara di Kaltim.

JATAM mencatat, sejak 2011 hingga kejadian yang menimpa Azam, jumlah korban meninggal akibat lubang bekas tambang di provinsi ini mencapai 56 orang. Sementara itu, di kawasan konsesi KSU PUMMA, jumlah korban meninggal bertambah menjadi dua orang, termasuk korban dalam kejadian pada 2025.

Baca Juga:  Pembangunan Infrastruktur Air di IKN Mengusik Kehidupan Suku Balik di Sepaku

“Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius. Kita tidak ingin persoalan lubang tambang terus berulang dan kembali merenggut nyawa, terutama anak-anak yang seharusnya memiliki ruang aman untuk belajar dan bermain,” ujar Mustari.

Bagi JATAM, rangkaian kejadian tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi lubang tambang di wilayah konsesi. Pengusutan juga dinilai penting untuk memastikan apakah pengelolaan pertambangan telah memenuhi kewajiban yang berlaku, terutama terkait keselamatan lingkungan di sekitar area operasional.

Selain mendesak penyelidikan atas kematian Azam, JATAM menyoroti catatan administratif KSU PUMMA mengenai kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi.

Berdasarkan data yang disampaikan JATAM Kaltim, koperasi tersebut tercatat menerima Peringatan Pertama pada 10 Desember 2024, Peringatan Kedua pada 16 Mei 2025, dan Peringatan Ketiga pada 5 Agustus 2025. Ketiga peringatan itu berkaitan dengan kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi yang disebut belum dipenuhi.

Baca Juga:  Hari Bumi di Kaltim Berujung Duka, JATAM Soroti 52 Korban dan Minimnya Ketegasan Gubernur

Catatan tersebut mendorong JATAM meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan tindak lanjut atas rangkaian teguran tersebut. Pemerintah juga diminta mengevaluasi kepatuhan perusahaan dan memastikan pengawasan terhadap kondisi lubang tambang di wilayah konsesinya berjalan sebagaimana mestinya.

“Pemerintah perlu memastikan apakah kewajiban perusahaan sudah dipenuhi dan bagaimana pengawasan terhadap kondisi lubang tambang di wilayah konsesinya. Jangan sampai persoalan administratif berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas,” tegas Mustari.

JATAM menilai, kejelasan tindak lanjut atas kewajiban reklamasi penting untuk memastikan persoalan administratif tidak berhenti pada penerbitan surat peringatan. Pemeriksaan juga perlu menjangkau kondisi faktual lubang tambang, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak beroperasi.

Sorotan JATAM terhadap KSU PUMMA juga mencakup dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan milik Universitas Mulawarman pada 2025. Dugaan tersebut, menurut JATAM, perlu diperiksa lebih lanjut dengan mengacu pada bukti yang tersedia dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  JATAM Soroti Vonis Dayang Donna, Sebut Negara Masih Lunak pada Oligarki Tambang

Atas kejadian yang menimpa Azam, JATAM mendesak kepolisian mengusut penyebab insiden dan memeriksa pihak-pihak terkait. Organisasi tersebut juga meminta audit terhadap lubang tambang aktif maupun bekas tambang di kawasan konsesi KSU PUMMA.

Selain proses penegakan hukum, pemerintah diminta membuka hasil pemeriksaan kepada publik. Keluarga korban juga harus memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan kasus, sehingga proses penyelidikan dapat diketahui dan dipantau.

Mustari menegaskan, kematian Azam semestinya menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan pertambangan di Kaltim. Langkah konkret diperlukan agar lubang tambang yang membahayakan masyarakat tidak terus menjadi ancaman, terutama bagi anak-anak yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.

“Tidak ada surat peringatan, angka produksi batu bara, ataupun keuntungan usaha yang dapat menggantikan nyawa seorang anak. Setiap lubang tambang yang membahayakan harus ditangani dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa sesuai hukum yang berlaku,” tutup Mustari. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co