SURABAYA, klausa.co – Pemilik PT Indo Tata Graha (ITG), ingin perusahaannya mendapat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dalam voting di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Voting itu akan dilakukan dalam persidangan Rabu 8 Juni 2022. Pukul 09.00 WIB.
Kuasa Hukum PT Indo Tata Graha, Rachmad Ramadhan Machfud mengatakan, alasan keinginan itu agar perusahaan kliennya dapat mengembalikan uang seluruh konsumen.
“Ini pilihan paling baik. Sebab, kami dari PT Indo Tata Graha masih sanggup untuk mengembalikan atau menyerahkan unit pesanan rumah. Asalkan mendapatkan tambahan waktu” katanya saat dihubungi, Selasa 7 Juni 2022.
Walau sebenarnya, putusan itu jelas artinya memberi pekerjaan rumah (PR) besar kepada perusahaan. Karena mereka harus membentuk managemen baru yang lebih solid, profesional dan bisa bekerja keras juga cerdas dengan tempa waktu yang di berikan.
“Ini bukan lagi bicara idealisme perusahaan property syariah yang selama ini mengusung konsep tanpa bank tanpa Riba. Tapi tentang konsep penyelamatan hak hak konsumen, dan penyelamatan proyek,” ucapnya.
“Jadi, hak mereka (konsumen) harus diberikan. Perusahaan sangat mampu, jika di berikan tambahan waktu lewat PKPU. Karrna perusahaan klien saya punya aset lebih dari cukup,” tambahnya.
Bahkan, kalau pun perusahaan itu diberikan lagi kesempatan, rumah yang telah dipesan itu akan tetap dibangunkan. Rencananya perusahaan akan bekerjasama dengan beberapa Bank.
“Sejauh ini sudah di lakukan pertemuan. Intinya selagi perizinan, legalitas dan adanya konsumen yang layak bank, maka Perbankan siap untuk Support sepenuhnya lewat kontruksi Yasa Griya (KYG) dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR),” bebernya.
Pun nantinya ketika pembangunan unit perumahan kembali dilanjutkan, para konsumen juga akan dilibatkan. Bisa terlibat mengawasi proyek, memberikan masukan dan saran kongkrit dalam perjalanannya.
“Tentunya dengan pengawasan dari pengurus PKPU yang telah di tunjuk oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Intinya, perusahaan ingin berkomitmen sepenuhnya terkait dengan pemenuhan hak hak konsumen,” tegasnya.
Menurutnya, sangat disayangkan jika putusan nanti adalah pailit. Sebab, perusahaan tidak bisa lagi punya kewenangan untuk menangani proyek yang saat ini ada 5 di lokasi yang berbeda.
“Tentang opsi pailit, itu adalah opsi yang sejak awal mencuat di usulkan oleh beberapa pihak. Termasuk pihak internal PT. ITG. Namun ditolak oleh pemilik. Karena pastinya akan sangat merugikan konsumen,” jelasnya.
“Namun apabila konsumen terpengaruh dengan bujuk rayu pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menginginkan ITG pailit, pasti kami tidak bisa berbuat apa apalagi kdepannya, karena akan di tangani oleh Kurator,” bebernya. (*)
Editor: Redaksi Klausa