Jakarta, Klausa.co – Isu belanja mobil dinas senilai Rp8,5 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) ikut disorot Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam siaran langsung program Tanya Jubir KPK, lembaga antirasuah itu menegaskan pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik rawan korupsi yang harus diawasi ketat. Dalam episode Update Penindakan dan Kelembagaan, presenter secara langsung meminta tanggapan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, terkait isu tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Budi menyebut KPK mengikuti setiap isu yang berkembang di tengah masyarakat. Termasuk belanja daerah yang nilainya besar dan menjadi perhatian publik.
“Dalam konteks belanja daerah tentu harus dilakukan perencanaan yang matang sesuai dengan kebutuhan dan juga yang terpenting adalah proses pengadaannya,” ujar Budi dalam siaran langsung, Kamis (26/2/2026).
Dia menegaskan, sektor pengadaan barang dan jasa sejak lama menjadi salah satu area paling rentan terjadinya tindak pidana korupsi. Modusnya beragam, mulai dari pengkondisian pemenang, penyimpangan prosedur, mark up harga, hingga penurunan spesifikasi barang.
“Pengondisian, penyimpangan, mark up harga, downgrade spek, itu semuanya harus betul-betul kita lihat apakah mekanismenya sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Termasuk juga soal kebutuhannya,” tegasnya.
Menurut Budi, setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah wajib memastikan barang yang dibelanjakan benar-benar sesuai kebutuhan riil. Ia mengingatkan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran.
“Jangan sampai juga butuhnya A, belanjanya B,” katanya.
Tak hanya soal pengadaan, KPK juga menyoroti persoalan pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas. Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK masih menemukan kendaraan dinas yang dikuasai pejabat lama dan belum dikembalikan setelah tidak lagi menjabat.
“Masih banyak mobil dinas yang dikuasai oleh pejabat-pejabat sebelumnya, tidak dikembalikan ke pemerintah daerah. Artinya itu berpotensi merugikan keuangan daerah. Iya benar, itu masuk ke unsur tindak pidana korupsi. Nah ini harus hati-hati,” ujarnya.
KPK mengingatkan bahwa setiap aset yang dibeli menggunakan uang negara merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib dan akuntabel.
Di akhir pernyataannya, Budi mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran dan aset negara. Jika menemukan dugaan penyimpangan, publik diminta tak ragu melapor ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya. (Din/Fch/Klausa)



















