Klausa.co

Ribuan Arsip Keuangan Dimusnahkan, Sekda Kaltim: Jangan Sampai Gudang Jadi Museum Kertas!

Pemusnahan arsip eks Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim tahun 2008. (Foto: Wan/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Ribuan berkas keuangan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya dimusnahkan. Arsip yang sudah berusia belasan tahun ini dihancurkan dalam proses pemusnahan resmi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni, di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Selasa (25/2/2025).

Total, ada 7.883 berkas eks Biro Keuangan Setdaprov Kaltim tahun 2008 yang dinyatakan tak lagi bernilai guna resmi dimusnahkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya merapikan administrasi dan menekan penumpukan arsip yang tidak lagi diperlukan.

“Pengelolaan arsip itu harus jelas siklusnya. Jangan sampai gudang kantor berubah jadi museum kertas hanya karena kita enggan memusnahkan dokumen yang sudah tak terpakai,” tegas Sri Wahyuni.

Baca Juga:  Pemprov Siapkan 2.454 ASN PPPK pada 2024, Tenaga Pengajar Kaltim Masih Kurang

Acara ini juga dihadiri Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim Anita Natalia Krisnawati, serta perwakilan ANRI. Selain pemusnahan, Pemprov juga menyerahkan arsip inaktif dari tahun 2010-2011 ke Depo Arsip DPKD Kaltim untuk penyimpanan lebih lanjut.

Dari total 11.126 berkas yang dievaluasi tim, terbagi dalam tiga kategori. 285 berkas diklasifikasikan sebagai arsip statis dan akan disimpan oleh DPK Kaltim. Selain itu, 2.958 berkas masih dianggap inaktif dan tetap disimpan. Terakhir, 7.883 berkas mendapat lampu hijau dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk dimusnahkan.

Proses penghancuran arsip ini dilakukan dengan metode pencacahan di depo arsip Samarinda Seberang.

Baca Juga:  Diduga Pengetap BBM, Honda Jazz Terbakar di SPBU

“Arsip yang tak lagi bernilai guna harus dimusnahkan sesuai prosedur. Ini bukan sekadar membersihkan ruang kantor, tapi juga bagian dari efisiensi birokrasi,” ujar Ahmad Muzakkir.

Langkah ini diharapkan jadi contoh bagi perangkat daerah lain agar lebih disiplin dalam mengelola arsip. Sri Wahyuni pun mengingatkan pentingnya pemahaman bahwa pemusnahan arsip bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan proses yang harus melalui verifikasi ketat.

“Dinas Perpustakaan dan Kearsipan harus aktif mengedukasi soal ini. Pemusnahan itu bukan berarti menghilangkan jejak, tapi menata birokrasi agar lebih rapi dan efisien,” tambahnya. (Wan/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co