Jember, Klausa.co – Menteri Koordinator Politik Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menepis gugatan soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK tidak punya kewenangan untuk mengubah aturan tersebut karena itu termasuk kebijakan hukum yang terbuka.
“Itu urusan DPR, bukan MK,” kata Mahfud saat berkunjung ke Ponpes Alfalah di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember, Minggu (24/9/2023) malam.
Mahfud menjelaskan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah open legal policy atau kebijakan hukum yang terbuka. Artinya, konstitusi tidak melarang atau menyuruh pengaturan tertentu mengenai hal itu. Oleh karena itu, MK tidak bisa menerima gugatan soal batas usia capres dan cawapres karena pengaturannya ada di lembaga pembuat undang-undang.
“Bukan menolak gugatan, tetapi tidak menerima. Tidak menerima artinya dikembalikan untuk diproses melalui lembaga lain atau proses baru karena legal standing-nya (pijakan dalam permohonan, red) tidak tepat,” ujarnya.
Mahfud mencontohkan bahwa batas usia capres dan cawapres saat ini adalah 40 tahun. Namun, apakah batas usia itu harus 25 tahun atau 70 tahun, itu tidak melanggar konstitusi.
“Apakah 40, 25, 70 (tahun) melanggar? Itu kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi,” tuturnya.
Mantan ketua MK itu menegaskan bahwa MK hanya boleh membatalkan aturan perundangan-undangan yang menyalahi konstitusi. MK tidak boleh membuat aturan baru yang belum diatur oleh konstitusi.
“Tidak boleh membuat aturan, tetapi membatalkan,” katanya. “Bukan kalau tidak disenangi orang, tetapi kalau melanggar konstitusi.”
Mahfud mengatakan bahwa pendapatnya didasarkan pada sejarah kemunculan MK pertama di dunia, yakni di Austria pada 1920. Saat itu, MK merupakan lembaga negative legislature atau institusi yang berwenang membatalkan undang-undang.
Mahfud yakin para hakim konstitusi mengetahui soal kewenangan MK akan permohonan yang boleh ditangani maupun tidak. Dia juga mengajak semua pihak membiarkan MK bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kita serahkan kepada hakim, kita tidak boleh mengintervensi hakim, biar saja dia bekerja,” tegasnya. (Mar/Mul/Klausa)