Klausa.co

Daftar Tersangka Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar Bertambah, Dua Bos Perusahaan Nyusul ke Tahanan

Kejati Kaltim saat mengamankan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi tambang di atas HPL milik Departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi di Kukar. (Din/Klausa)

Bagikan

​Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus memburu aktor di balik skandal dugaan korupsi pertambangan di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Kutai Kartanegara (Kukar). Terbaru, korps Korps Adhyaksa kembali menyeret dua petinggi perusahaan sebagai tersangka.

​Dua tersangka baru tersebut berinisial DA dan GT. Keduanya resmi mengenakan rompi merah muda pada Kamis malam (26/2/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat.
​Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan bahwa DA dan GT merupakan suksesor dari tersangka sebelumnya, BT. Mereka menduduki jabatan direktur dan direktur utama di tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA untuk periode 2007-2012.

Baca Juga:  Penyelundupan 21 Kilogram Sabu-Sabu Digagalkan Polda Kaltara, Tersangka Sudah Tiga Kali Kirim Narkoba ke Sulsel

​“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegas Danang kepada awak media.

​Penetapan DA dan GT menambah daftar panjang pesakitan dalam kasus ini. Hingga kini, total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kaltim. Mereka adalah BH dan ADR, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (ESDM) Kukar, yang ditahan pada 16 Februari 2026. Tersangka ketiga berinisial BT yang menjabat sebagai petinggi perusahaan diamankan sepekan setelahnya.

​Saat ini, DA dan GT telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke-78, Polri dan Pemkot Samarinda Bersinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Diwartakan sebelumnya, ​kasus ini bermula dari temuan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di atas lahan HPL milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lahan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Kecamatan Tenggarong Seberang. Beberapa titik yang terdampak meliputi, Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi.

​Bukannya menjadi kawasan pemukiman dan pertanian bagi warga transmigran, lahan tersebut justru dieksploitasi batubaranya. Ironisnya, fasilitas pemerintah yang telah dibangun di sana pun ikut rusak terdampak aktivitas tambang tersebut.

​Meskipun audit resmi masih berjalan, pihak Kejaksaan memberikan sinyal bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini tidak main-main.

Baca Juga:  Korupsi Kredit Fiktif Bankaltimtara, Kejati Kaltim Amankan Tersangka Branch Manager PT Erda Indah

​“Kerugian masih dihitung, tapi potensinya sudah lebih dari Rp500 miliar. Penyidik masih terus mendalami,” ungkap Danang.

​Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Kaltim menegaskan tidak akan berhenti pada lima orang ini saja. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co