Balikpapan, Klausa.co – Persahabatan dua pemuda di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir tragis. Akibatnya RH (22) mesti diamankan jajaran Jatanras Polresta Balikpapan beberapa waktu lalu.
RH tega menganiaya DN, sahabatnya. Atas penganiayaan tersebut sempat menyebabkan korban kritis.
Kejadian berdarah tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Telogorejo, RT 26 Kelurahan Telagasari, Balikpapan Kota pada Rabu (27/9/2023). Korban saat itu memberi tumpangan kepada pelaku untuk tinggal bersama.
Persahabatan kental keduanya berubah. Dipicu ejekan korban yang kerap menyebut RH sebagai pengangguran. Emosi RH semakin memuncak saat korban mencoba mengajak mantan kekasihnya ke sebuah penginapan.
“Dia sering hina saya. Terus pacar saya mau diajak ke penginapan sama dia,” kata RH dihadapan awak media pada Rabu (4/10/2023).
Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta menuturkan, emosi RH tersulut akibat cemburu dan sering dihina korban.
“Dia sakit hati karena sering dicela pengangguran. Selain itu terungkap korban menghubungi mantan kekasih pelaku. Cemburu lah dia,” ujar Wempy.
Saat emosi memuncak, RH menganiaya korban dengan palu sebanyak tiga kali. Saat itu korban masih berusaha melawan. Pergulatan keduanya sempat terjadi.
Tak puas dengan benda tumpul, RH mengambil sangkur yang berada di meja rumah. Benda tajam itu dipakai untuk menikam tubuh korban berkali-kali.
Luka tersebut lah yang membuat korban sempat kritis dan tidak sadarkan diri selama dua hari di rumah sakit. Korban berhasil diselamatkan orang tuanya yang datang ke rumahnya saat itu.
“korbannya sempat sembunyi di kamar mandi dan dikunci dari dalam. Untungnya orang tua korban cepat datang ke rumah. Korban teriak minta tolong dan tersangka melarikan diri ke hutan di belakang rumah,” jelasnya.
Merasa keberatan, ayah korban melapor ke Polresta Balikpapan. Dari laporan tersebut Jajaran Jatanras Polresta Balikpapan bergerak menuju lokasi kejadian.
“Kurang lebih tiga jam pencarian, tersangka berhasil diamankan,” pungkasnya.
Polisi mengamankan barang bukti, palu dan sangkur yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Mar/Mul/Klausa)