Klausa.co

​Tilep Dana Operasional Polresta Samarinda Rp 4 Miliar, Eks Bendahara Divonis Empat Tahun Penjara

Suasana sidang putusan kasus korupsi Dana DIPA Polresta Samarinda yang melibatkan terdakwa Suharto. (Din/Klausa)

Bagikan

​Samarinda, Klausa.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Suharto Bin Toyib, Selasa (31/3/2026) sore. Mantan Kepala Seksi Keuangan sekaligus Bendahara Pengeluaran Polresta Samarinda ini terbukti melakukan korupsi dana anggaran institusi untuk kepentingan pribadi.

​Dalam amar putusannya, hakim tidak hanya memberikan hukuman badan. Suharto diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan. Tak hanya itu, terdakwa dibebankan uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,097 miliar. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

​“Dana belanja operasional Polresta Samarinda yang seharusnya digunakan untuk kepentingan institusi justru dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa,” tegas majelis hakim dalam persidangan.

Baca Juga:  Cetak Uang Palsu Pakai Printer, Pelaku Raup Kembalian Asli di Warung Kecil

​Modus yang dijalankan Suharto tergolong nekat. Ia terbukti merekayasa dokumen pencairan Dana DIPA tahun anggaran 2021 dalam kurun waktu Januari hingga April. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur, ulah Suharto menyebabkan negara tekor hingga Rp4.072.216.884.

​Meski terdakwa sempat mengembalikan sebagian dana dari hasil penjualan aset, hakim menegaskan hal tersebut tidak menghapus tindak pidananya.

​Menanggapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin Armiyanyo Natsir menyatakan masih pikir-pikir. Pasalnya, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan awal yakni lima tahun penjara.

​“Secara umum sekitar dua pertiga tuntutan dikabulkan, meski ada pengurangan masa hukuman. Kami masih pikir-pikir,” ujar Ninin.

​Sikap serupa diambil oleh kuasa hukum terdakwa, Jotroven Manggi. Pihaknya belum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Baca Juga:  Isu Penyerangan di Padaelo Samarinda Hanya Hoaks, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang

​“Kami masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” singkatnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co