Samarinda, Klausa.co – Pembahasan mengenai kelanjutan hak angket di Karang Paci akhirnya terjawab. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) resmi menjadwalkan rapat paripurna terkait penggunaan hak istimewa tersebut pada 10 Juni 2026 mendatang. Keputusan ini disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim pada Senin (25/5/2026), setelah pimpinan dewan melakukan konsultasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa seluruh tahapan kini tinggal mengikuti mekanisme yang tertuang dalam tata tertib (tatib) kedewanan. Pria yang akrab disapa Hamas ini menyebut, lampu hijau dari Kemendagri sudah dikantongi.
“Banmus sudah menyiapkan. Prinsipnya Kemendagri memberikan ruang selama mekanisme dan prosedur yang ada kita ikuti sesuai aturan perundang-undangan,” tegas politikus Golkar tersebut, Selasa (26/5/2026).
Nantinya, rapat paripurna akan menjadi panggung bagi tujuh fraksi di DPRD Kaltim untuk menentukan sikap. Fokus utamanya adalah memutuskan apakah perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami substansi hak angket tersebut.
Senada dengan Hamas, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menjelaskan bahwa penetapan tanggal 10 Juni telah mempertimbangkan agenda dewan lainnya, yakni masa reses yang berlangsung pada 2 hingga 9 Juni 2026.
“Kami sepakat menjadwalkan setelah reses agar seluruh anggota dewan bisa hadir. Ini adalah hasil penyesuaian agenda setelah konsultasi ke pusat,” kata Ekti.
Politikus Gerindra itu menekankan bahwa revisi jadwal yang dilakukan Banmus bertujuan untuk memastikan legitimasi proses politik ini. Dengan mengikuti arahan Kemendagri, diharapkan tidak ada celah hukum atau polemik prosedur di kemudian hari.
“Ini sudah final. Kita ingin semua proses berjalan presisi sesuai aturan, sehingga tidak ada lagi perdebatan soal sah atau tidaknya langkah yang diambil,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

















