Klausa.co

Sidang Tipikor Bongkar Mekanisme Sisip Anggaran di Kasus DBON Kaltim

Suasana sidang perkara dana hibah DBON Kaltim di Pengadilan Negeri Samarinda. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sidang dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur membuka satu fakta penting. Terkuak, usulan anggaran Rp100 miliar tetap bisa disisipkan meski tak muncul dalam dokumen perencanaan awal. Syaratnya, pembahasan APBD belum diketok.

Ruang sisip dalam penganggaran daerah itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (2/4/2026).
Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim, Iwan Darmawan, yang hadir sebagai saksi, menyebut mekanisme tersebut masih dimungkinkan dalam proses pembahasan anggaran.

“Masih bisa, selama APBD belum disahkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurut Iwan, pengusulan hibah memiliki dua jalur. Pertama melalui tahap perencanaan, yang mencakup penyusunan RKPD dan KUA-PPAS oleh Bappeda. Kedua, melalui tahap pembahasan anggaran, setelah dokumen awal rampung dan masuk ke ranah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga:  BK DPRD Kaltim Panggil Legislator AG Akibat Unggahan di Media Sosial

Di titik kedua inilah celah muncul. Usulan yang tak tercantum di awal masih bisa diakomodasi tanpa perdebatan berarti.

“Setahu saya, saat masuk tahap pembahasan tidak ada perdebatan,” katanya.

Sidang yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama dua hakim anggota, Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya, menghadirkan enam saksi dari berbagai instansi.

Dari BPKAD, Asri Widowati mengungkap faktor lain yang memengaruhi masuknya anggaran DBON: perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, proses penyusunan APBD sudah dimulai sejak Mei. Sementara aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang menjadi dasar penganggaran baru terbit pada September.

“Penyusunan sudah berjalan duluan. Aturannya baru keluar belakangan,” ujarnya.

Regulasi yang dimaksud adalah Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, yang mewajibkan dukungan anggaran untuk sejumlah program prioritas, termasuk DBON. Di tengah proses itu, permohonan hibah juga diajukan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada Agustus. Usulan tersebut kemudian masuk dalam pembahasan hingga akhirnya diakomodasi dalam APBD.

Baca Juga:  Tanpa Sepengetahuan Pemegang Saham, Iwan Ratman Pindahkan Rp 50 Miliar

Saksi lain, Andi Arifuddin, menegaskan bahwa penganggaran tersebut tidak lepas dari kewajiban regulatif.

“Karena aturan, jadi dianggarkan. Soal pengelolaan, itu urusan lain,” ucapnya.

Persidangan juga menguak syarat administratif penerima hibah. DBON, saat pengajuan, disebut telah berbentuk lembaga dengan struktur organisasi yang jelas—sebuah prasyarat untuk menerima dana hibah daerah.

Namun penggunaan anggaran tidak bebas. Dana hibah terikat dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang mengatur bahwa dana harus digunakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak boleh dibagi ke pihak lain.

“Hanya boleh dikelola DBON. Kalau ada pembagian, saya tidak tahu,” kata salah satu saksi.

Sementara itu, Lili Pandesilia menjelaskan alur pencairan dana. Proses dimulai dari Dispora, kemudian diteruskan ke BPKAD, hingga akhirnya dana ditransfer langsung ke rekening DBON.

Baca Juga:  Pertamina Sediakan Dua Jenis Elpiji 3 Kg, Ini Imbauan Dinas Perdagangan Samarinda

Soal hibah Rp5 miliar pada 2022, para saksi kompak mengaku tidak mengetahui detailnya. Saat itu, DBON disebut masih berstatus tim koordinasi, belum menjadi lembaga formal.
Sidang ini belum selesai. Majelis hakim masih akan memeriksa saksi-saksi lanjutan untuk menelusuri lebih jauh bagaimana anggaran Rp100 miliar itu bisa masuk, dan bagaimana kemudian digunakan. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co