Klausa.co

KPK Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi IUP Mantan Gubernur Kaltim

Kantor BPKP Kaltim (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lebih dalam terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret nama mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI). Pada Senin (30/9/2024), tujuh saksi dipanggil ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim di Samarinda untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pemeriksaan dilakukan di Ruang Maratua, lantai 2 gedung BPKP Kaltim. Sejumlah mantan pejabat yang pernah menjabat di era kepemimpinan Awang Faroek terlihat hadir memenuhi panggilan KPK. Pemeriksaan berlangsung dari siang hingga petang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Kaltim,” kata Tessa singkat melalui pesan tertulis.

Baca Juga:  Pasar Ramadan 2022 Resmi Dibuka, Pulihkan Ekonomi Masyarakat Dampak Pandemi
Advertisements

Saat ditanya mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini, Tessa menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan.

“Kami masih mendalami kasus ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka baru,” jelasnya.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi, termasuk mantan pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim. Beberapa nama yang dipanggil antara lain MR, mantan Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara Dinas ESDM Kutai Kartanegara, serta RI, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim.

Baca Juga:  Pemotor Tewas Terlindas Fortuner di Jalan Agus Salim Samarinda

Selain pemeriksaan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi mantan Gubernur Awang Faroek dan beberapa kantor dinas di lingkungan Pemprov Kaltim. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi IUP.

Advertisements

Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi, mengungkapkan bahwa ruangan tersebut telah digunakan oleh KPK sejak Jumat pekan lalu.

“Mereka mulai menggunakan ruangan sejak pukul 10 pagi. Tidak ada kendala, kegiatan operasional kami tetap berjalan normal,” ujar Sujardi.

Baca Juga:  Senjata Api di Rumah SYL: Legal tapi Belum Lapor Polisi

Kasus dugaan korupsi IUP ini terus menjadi sorotan, terlebih setelah sejumlah bukti baru ditemukan. KPK berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co