Klausa.co

Kasus Gagal Reklamasi: JATAM Kaltim Desak Kejati Segera Tetapkan PT Kencana Wilsa Jadi Tersangka

Aksi yang digelar JATAM Kaltim di depan Kantor Kejati Kaltim, Kamis (13/11/2025). (Dok: JATAM Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim agar segera menetapkan PT Kencana Wilsa, perusahaan tambang batu bara di Kutai Barat (Kubar), sebagai tersangka tindak pidana kejahatan lingkungan.

Desakan ini disampaikan JATAM Kaltim melalui aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Kaltim pada Kamis (13/11/2025). JATAM menilai, perusahaan tersebut telah melakukan kejahatan lingkungan dengan sengaja menelantarkan lahan bekas tambang tanpa pemulihan lingkungan, padahal izin operasi mereka telah berakhir sejak Desember 2023.

“Kegagalan PT Kencana Wilsa melakukan reklamasi bukan lagi pelanggaran administratif, tapi ini sudah masuk kejahatan lingkungan hidup,” tegas Koordinator Lapangan JATAM Kaltim, Fauzan, dalam orasinya.

Menurut analisis geospasial JATAM Kaltim, perusahaan meninggalkan total tiga lubang tambang terbuka seluas sekitar 6,4 hektare. Secara keseluruhan, bukaan lahan eks tambang mencapai 37,5 hektare.

Baca Juga:  Pandangan Fraksi PKS DPRD Samarinda Soal Revitalisasi Pasar Pagi

Kondisi ini, kata Fauzan, menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat sekitar, khususnya di Kampung Gleo Asa. Lubang-lubang tersebut dituding mencemari sumber air, memicu longsor, dan mengancam fungsi ekologis lahan.

“Lubang-lubang itu mencemari sumber air, menyebabkan longsor, serta mengancam fungsi ekologis lahan,” jelasnya.

Kasus dugaan gagal reklamasi ini sejatinya telah dilaporkan resmi oleh JATAM Kaltim ke Kejati Kaltim sejak 19 Juni 2025. Laporan tersebut berlandaskan Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal itu secara jelas mengatur ancaman pidana bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang, yakni pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga:  Kaltim Siap Laksanakan Vaksinasi Dosis Keempat

Namun, setelah hampir lima bulan bergulir, JATAM Kaltim mengeluhkan minimnya kemajuan. Kejati disebut baru memanggil sejumlah warga untuk dimintai keterangan dan meminta titik koordinat lokasi tambang.

“Belum ada tanda-tanda ekspose atau gelar perkara, tidak ada progres berarti,” sesal Fauzan.

Dalam pernyataan resminya, JATAM Kaltim mengajukan tiga tuntutan utama kepada Kejati Kaltim. Mereka menuntut Korps Adhyaksa mengeluarkan laporan resmi perkembangan penanganan kasus PT Kencana Wilsa. Kemudian mendesak Kejati menetapkan PT Kencana Wilsa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gagal reklamasi dan pascatambang. Terakhir, membawa perusahaan tersebut ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Kami mendesak Kejati agar tidak menunda-nunda. Jika bukti cukup, tetapkan tersangkanya,” tegasnya.

Baca Juga:  Isran Noor Usai Diperiksa Kejati Kaltim soal DBON: Saya Beri Keterangan Sesuai Kapasitas

Izin operasi PT Kencana Wilsa sendiri diketahui diterbitkan pada masa pemerintahan mantan Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas. Fauzan menutup, bagi JATAM, perjuangan menuntut reklamasi bukan hanya soal perbaikan lingkungan, melainkan tentang hak asasi untuk hidup aman dan sehat.

“Yang kami tolak ketidakadilan lingkungannya, bukan tambangnya, jangan biarkan masyarakat jadi korban terus,” imbuhnya.

Dokumen resmi tuntutan telah diserahkan JATAM Kaltim kepada Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Julius Michael Sidabutar, yang berjanji akan menindaklanjuti sesuai prosedur.

“Semua laporan masyarakat akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Julius. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co