Klausa.co

Berkas Kasus Hibah DBON Kaltim Diperiksa JPU, Dua Tersangka Tunggu Pelimpahan ke Pengadilan

Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional Kalimantan Timur (DBON Kaltim) terus berjalan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menyebut berkas perkara kini tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelengkapannya sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Berkas perkara sedang diteliti oleh JPU untuk memastikan kelengkapan formil dan materiilnya. Kami menunggu hasilnya, apakah sudah lengkap atau masih perlu dilengkapi lagi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Senin (3/11/2025).

Menurut Toni, proses penelitian berkas menjadi tahapan krusial dalam memastikan bahwa hasil penyidikan memenuhi syarat hukum sebelum memasuki tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.

Baca Juga:  Bawaslu Kaltim Bangun Pusat Data Pengawasan Pemilu 2024, Siapkan Fondasi Tata Kelola Baru

“Kalau berkas sudah dinyatakan lengkap, barulah perkara dilimpahkan ke JPU untuk disusun dakwaannya,” tambahnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 40 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat hingga pihak terkait lainnya. Belum ada penambahan saksi baru karena tim masih menunggu hasil telaah berkas oleh jaksa.

Kasus ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim. Dana itu seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga melalui program DBON Kaltim. Namun hasil penyidikan mengungkap adanya penyaluran dana ke pihak-pihak di luar organisasi resmi DBON, serta penggunaan yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban sah.

Baca Juga:  Bankeu Pemprov Kaltim yang Batal Disetorkan ke Balikpapan Masih Dalam Tahap Pemeriksaan

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Agus Hari Kesuma, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim yang berperan sebagai pemberi hibah, serta Zairin Zain, Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim sebagai penerima hibah.

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyalurkan dana tidak sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan aturan pengelolaan keuangan negara.

“Ada indikasi pelanggaran dalam proses pengelolaan dan pencairan dana hibah. Kami pastikan penanganannya objektif dan transparan,” tegas Toni.

Agus dan Zairin kini ditahan di Rutan Kelas I Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Viralnya Pengakuan Ismail Bolong Bikin Kapolresta Samarinda Angkat Bicara

“Ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar antara delapan hingga dua puluh tahun penjara,” pungkas Toni. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co