Samarinda, Klausa.co – Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur yang tidak disetorkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih dalam tahap pemeriksaan.
Diketahui, seharusnya Balikpapan mendapat jatah bankeu sebesar Rp 128,9 Miliar pada tahun 2021. Namun bankeu yang dibayarkan provinsi hanya Rp83,7 miliar atau 65 persen. Sedangkan sisanya, Rp45,11 miliar batal disalurkan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Dadek Nandemar membenarkan bahwa bankeu dari provinsi untuk Pemkot Balikpapan tidak dibayarkan.
Padahal, sejumlah pekerjaan pun sudah dilakukan. Akan tetapi, pada akhirnya tidak dibayarkan. Oleh sebab tidak dikerjakan itulah menjadi temuan BPK Provinsi Kaltim.
“Istilahnya karena tidak dibayarkan akhirnya tetap menjadi temuan, tetapi tidak kita kecualikan,” ungkapnya.
Disinggung terkait dugaan beberapa proyek/kegiatan yang terdaftar dalam pagu Bankeu provinsi namun dikerjakan Pemkot Balikpapan menggunakan APBD. Dadek tidak membenarkan dugaan itu, karena ia merasa Pemkot Balikpapan tidak berani melakukan hal demikian.
“Tidak menggunakan APBD Balikpapan, karena tidak dibayarkan maka mereka tidak berani untuk membayarkan. Intinya masih berdasarkan dengan bankeu saja. Ketika bankeu tidak cair maka mereka stop, tetapi kita tetap melakukan pemeriksaan karena sudah dikerjakan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun menanggapi pertanyaan awak media terkait tidak disalurkannya Bankeu Provinsi ke Kota Minyak.
Menurutnya, semua itu hanya kesalahan administrasi saja. Atau bisa dikatakan tidak intensnya komunikasi antara Daerah dan Provinsi.
“Itu hanya kurang komunikasi, intinya hanya ada misskomunikasi antara kita dengan provinsi. Nanti dikomunikasikan saja, karena ada perintah dari surat Pak Gubernur, itu yang tahu BPKAD,” paparnya.
Meski begitu, Rahmad Masud mengakui ada permasalahan yang ditemukan BPK terkait pembayaran proyek bankeu provinsi. Ia menegaskan, pekerjaan dan anggaran jelas namun hanya masalah pembayaran saja.
“Anggaran dan pekerjaan jelas, namun hanya masalah pembayaran,” terangnya.
Kemudian dugaan terhadap Pagu yang tidak ditransfer provinsi sehingga menggunakan APBD Balikpapan. Rahmad menegaskan semua itu tidak benar dan tidak diperbolehkan.
“Gak ada itu, APBD Balikpapan tidak boleh masuk ke proyek bankeu dan kami tidak ada bayar. Karena tidak boleh, yang jelas tidak ditransfer itu tidak dikerjakan,” tegasnya.
(APR/Klausa)