Samarinda, Klausa.co – Skema penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini tengah diuji. Alih-alih menjadi mesin percepatan pembangunan desa, program ini justru dinilai kurang fleksibel bagi kebutuhan di tingkat akar rumput.
Dua persoalan yang terdiri dari pemotongan anggaran besar-besaran dari pusat serta regulasi administratif membatasi ruang gerak usulan desa.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, mengungkapkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sedang mengalami tekanan hebat. Kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat memaksa Kaltim melakukan pengetatan anggaran hingga angka yang fantastis.
”Provinsi mengalami pengetatan anggaran hingga Rp6 triliun. Efeknya tentu merembet ke daerah, termasuk desa. Bantuan tetap ada, tetapi jumlahnya tidak bisa sebesar yang diharapkan,” ujar Abdulloh saat ditemui di sela pertemuan bersama kepala desa dan organisasi perangkat daerah (OPD), pada Sabtu (31/1/2026).
Abdulloh mengingatkan bahwa Bankeu tidak mengucur langsung ke rekening desa, melainkan harus melalui pintu APBD kabupaten/kota. Artinya, realisasi bantuan sangat bergantung pada usulan kepala daerah dan kapasitas fiskal provinsi yang saat ini sedang menyusut.
Selain masalah angka, aturan main dalam pengusulan Bankeu juga dianggap menjadi batu sandungan. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyoroti aturan batas minimal usulan bantuan sebesar Rp1 miliar. Menurut legislator asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini, angka tersebut terlalu tinggi bagi desa yang mayoritas hanya membutuhkan perbaikan infrastruktur skala kecil namun mendesak.
”Banyak kebutuhan desa yang sifatnya mikro, seperti rehabilitasi drainase kecil atau lampu jalan. Kalau batas minimal tetap Rp1 miliar, usulan ini tidak bisa diakomodasi,” cetus Salehuddin.
Keluhan senada datang dari perwakilan desa, seperti Desa Sungai Meriam dan Sidomulyo. Mereka berharap ada kebijakan yang lebih ramah untuk membiayai infrastruktur dasar yang langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.
Merespons hal tersebut, Salehuddin mendorong adanya perubahan regulasi agar ambang batas (threshold) usulan Bankeu bisa diturunkan.
”Aspirasinya adalah menurunkan ambang batas menjadi sekitar Rp200 juta. Aturan seharusnya mendukung percepatan pembangunan, bukan malah membatasi karena alasan administratif,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)













