Klausa.co

Ayah Bejat di Kukar Perkosa Anak Tiri yang Tengah Mengandung 6 Bulan

Ilustrasi. (Foto : Google)

Bagikan

Kutai Kartanegara, Klausa.co Seorang ayah berinisial SC (55) di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tega memperkosa anak tirinya yang sedang hamil 6 bulan.

Tidak tinggal diam, remaja 18 tahun tersebut akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan ayah tirinya ke Polsek Sebulu. Kini SC telah ditangkap petugas dan dijebloskan ke penjara.

Informasi dihimpun, perbuatan bejat SC terjadi pada Kamis (5/5) siang lalu. Kala itu korban yang sedang berada di kamarnya di datangi SC sembari menawarkan sebotol air tawar.

Kepada korban, SC mengaku kalau air tawar dari orang pintar itu memiliki khasiat untuk melancarkan persalinan. Cara menggunakan air tawar itu, dengan mengusapkan air ke perut korban yang sudah mulai membesar.

SC menawarkan diri untuk mengusapkan air yang sudah di jampi-jampi itu ke perut korban. Tanpa rasa curiga, korban memperbolehkan ayah tirinya itu untuk mengusapkan air ke perutnya.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Rp 1,16 Miliar, Pegawai Pegadaian Berurusan dengan Kejari

“Modus pelaku saat itu menawarkan usapkan air tawar untuk memperlancar persalinan anak tirinya nanti. Air itu dari orang pintar,” kata Kapolsek Sebulu, Iptu Chandra Buana saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2022).

Air di dalam botol itu kemudian diambil sebagian dan diusapkan ke bagian perut korban. Saat mengusapkan air tawar, pelaku mulai menujukan gerak-gerik mencurigakan.

Tangan pelaku yang semulanya diatas perut, tiba-tiba berpindah dan meraba bagian sensitif korban. Pelaku kemudian berusaha membuka baju anak tirinya itu.

“Setelah mengoleskan air tawar ke perut korban, pelaku langsung membuka kancing baju bagian atas anaknya itu,” ungkapnya Iptu Chandra.

Singkatnya, korban sempat memberikan perlawanan dengan menahan tangan pelaku. Namun apadaya, remaja tengah mengandung itu kalah kuat dengan pelaku.

Baca Juga:  Benahi Taktik Permainan Borneo FC, Target Risto Vidakovic Mendulang Kemenangan

Korban sebenarnya sudah berulang-ulang berusaha menyadarkan sang ayah untuk tidak melakukan perbuatan amoral itu kepadanya. Namun pelaku yang kadung nafsu memilih tidak menghiraukan peringatan tersebut.

“Karena korban terus melawan, pelaku akhirnya mengucapkan kata-kata ancaman kepada korban. Kalau tidak mau, makan dia akan membunuh ibunya korban,” terangnya.

Mendengar ancaman tersebut, korban hanya bisa pasrah dengan apa yang dilakukan ayah tirinya itu. Setelah menyetubuhi korban, SC kemudian meninggalkan anak sambungnya yang saat itu hanya bisa menangis.

Pascakejadian, korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya itu ke pihak keluarga hingga tetangganya. Korban kemudian dihantarkan ke kantor polisi untuk melaporkan ayah tirinya tersebut.

“Korban melapor ke kami di dampingi pihak keluarganya. Kemudian anggota langsung bergerak dan menahan pelaku yang saat itu sedang berada di kediamannya,” ucapnya.

Baca Juga:  Tiga Saksi Mengaku Sudah Dapat Keuntungan dari Investasi

Saat SC diamankan polisi, barulah sang ibu mengatahui tindak kejahatan suaminya itu terhadap anak kandungnya. Singkat cerita, pelaku digelandang petugas untuk ditindak lebih lanjut.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku baru satu kali memperkosa korban,” katanya.

Disinggung mengenai kehamilan korban, Polisi dengan dua balok emas di pundaknya itu memastikan, bahwa korban mengandung bukan karena disetubuhi pelaku.

“Untuk jabang bayi dikandung korban, itu hasil hubungan yang pernah dijalin korban dengan kekasihnya beberapa waktu lalu,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, SC dijerat polisi dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pemerkosaan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co