Balikpapan, Klausa.co – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan serangkaian dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan aset daerah yang dikuasai Hotel Royal Suite Balikpapan. Dugaan ini mencuat setelah kunjungan kerja pada Kamis, 15 Mei 2025, yang mengungkap penyalahgunaan fungsi bangunan dan tunggakan pembayaran yang terus membengkak hingga nyaris menembus angka Rp18 miliar sejak 2018.
Salah satu temuan paling mencolok ialah alih fungsi kamar hotel menjadi ruang karaoke dewasa dan bar alkohol. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa legalitas usaha hiburan di lokasi tersebut masih abu-abu.
“Penjualan alkohol memang berizin. Tapi operasional karaoke belum jelas legalitasnya. Ini harus diselidiki lebih lanjut,” ucap Agus pada Sabtu (17/5/2025).
Menanggapi dugaan pelanggaran fungsi, Komisi I juga mengungkap potensi wanprestasi dari pihak pengelola, PT Timur Borneo Indonesia (TBI). Perusahaan tersebut dinilai tak memenuhi komitmen dalam perjanjian kerja sama, termasuk kewajiban rutin menyerahkan laporan keuangan kepada Pemprov Kaltim. Hingga kini, laporan tersebut tak pernah sampai ke meja pemerintah.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, menambahkan bahwa upaya mediasi oleh Pemprov Kaltim berulang kali gagal.
“Undangan resmi acap kali diabaikan. Pengelola hanya mengirim perwakilan, bukan penanggung jawab utama. Akibatnya, Pemprov kini mempertimbangkan pemutusan kerja sama,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan resmi, nilai tunggakan PT TBI melonjak tajam dari tahun ke tahun:
2018: Rp 449 juta
2019: Rp 1,5 miliar
2020: Rp 1,9 miliar
2021: Rp 1,3 miliar
2022: Rp 1,9 miliar
2023: Rp 2,4 miliar
2024: Rp 3,9 miliar
2025: Rp 4,8 miliar
Merespons temuan DPRD dan Pemprov, pihak manajemen hotel mengakui adanya perubahan fungsi kamar menjadi fasilitas hiburan sejak 2018, yang menurut mereka dilakukan sebagai bagian dari renovasi. Hotel Royal Suite sendiri mulai beroperasi secara resmi pada Februari 2017, berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemprov Kaltim sejak Desember 2016.
Manajemen pun kini meminta skema pelunasan tunggakan secara cicilan hingga 2045. Mereka juga mendesak agar nilai kontribusi tahunan sebesar Rp618 juta dapat dinegosiasikan ulang.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Lisa Hasliana, mengingatkan bahwa status pemanfaatan lahan hotel sejatinya berasal dari mekanisme tukar guling antara Pemprov dan Pemkot Balikpapan sejak 2003.
“Perjanjian pinjam pakai berakhir pada Desember 2021. Sampai saat ini, belum ada perpanjangan,” tutup Lisa. (Din/Fch/Klausa)



















