Balikpapan, Klausa.co – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur (Kutim) menemui titik terang. Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap rangkaian kejanggalan yang mengiringi proyek bernilai hampir Rp25 miliar itu, mulai dari dokumen yang direkayasa hingga laporan fiktif yang menggambarkan pekerjaan seolah rampung.
Temuan itu dipaparkan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers di Aula Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan Selatan, pada Rabu (3/12/2025). Dia didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto dan Kasubdit Tipidkor AKBP Kadex Adi Budi Astawa.
Bambang menjelaskan, penyidik menemukan dugaan permainan sejak tahap awal. Dokumen disusun tanpa verifikasi, spesifikasi ditentukan dari sumber yang sama, hingga laporan progres dibuat seakan pekerjaan sudah tuntas.
“Sejak awal sudah terlihat indikasi rekayasa. Mulai dari penyusunan dokumen, penentuan spesifikasi, sampai laporan pekerjaan yang dibuat seolah sudah selesai,” kata Bambang.
Proyek yang berjalan Maret hingga Desember 2024 itu memiliki pagu Rp25 miliar dengan kontrak akhir Rp24,9 miliar. Namun perhitungan auditor menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar.
Penyidik telah memeriksa 37 saksi, termasuk pejabat dinas, pihak penyedia, dan kelompok tani. Lima saksi ahli turut dilibatkan, mulai dari ahli pengadaan sampai auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pengecekan di lapangan menunjukkan kondisi mesin jauh dari standar. Meski anggaran telah cair, instalasi belum selesai dan tidak dapat diuji. Lokasi pemasangan berada di lahan Pertamina tanpa izin pasang listrik.
“Pekerjaan dipaksakan untuk mengejar administrasi, bukan untuk memastikan mesin bisa dipakai. Akhirnya mesin hanya bisa dinyalakan pakai genset,” ujarnya.
Kelompok tani yang menjadi sasaran proyek juga mengaku tidak membutuhkan alat sebesar itu. Mereka hanya meminta fasilitas sederhana untuk pengolahan pascapanen, tetapi justru dikirimi mesin berkapasitas 2-3 ton per jam.
“Bukan hanya tidak sesuai kebutuhan, tapi juga tidak bisa beroperasi tanpa infrastruktur industri,” tambah Bambang.
Penyidik menetapkan tiga tersangka. GP sebagai PPK, DJ sebagai PPTK, dan BR dari pihak penyedia barang. Mereka diduga bersekongkol dalam pengadaan, termasuk menyusun survei harga dan spesifikasi tanpa pengecekan fisik.
“Penyedia bahkan memberikan draft spesifikasi dan harga yang kemudian dijadikan dasar oleh pejabat terkait. Semuanya sudah diatur dari awal,” kata Bambang.
Dokumen pembayaran juga dibuat seolah pekerjaan telah rampung 100 persen, meski instalasi fisik belum tuntas. Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menyita 9 ponsel, 2 komputer, berbagai dokumen, serta uang tunai Rp7 miliar yang diduga bagian dari aliran dana proyek.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Bambang menegaskan, pengungkapan ini bukan akhir penyelidikan. Penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lain masih terus berjalan.
“Ini bukan titik akhir. Kami masih menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya aktor lain, baik dari unsur pemerintah maupun swasta,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

















