Klausa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kasus yang menjeratnya itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. AGM diduga menerima uang dari sejumlah pengusaha senilai Rp 1 miliar lebih.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AGM dan lima orang lainnya. Diantaranya Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta sekaligus pemberi.
Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI), Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH), dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
“Awal mulanya, pada Rabu, 12 Januari 2022, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya, dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara,” terang Alexander dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022) malam.
Tim KPK selanjutnya bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Diantaranya di wilayah Jakarta dan Kalimantan Timur.
Sebelumnya, kata Alexander, pada Selasa 11 Januari 2022,berlokasi di salah satu kafe di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, seorang berinisial NP, sebagai salah satu orang kepercayaan AGM melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor.
“Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta. Selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM. AGM lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta,” kata Alexander.
Setibanya di Jakarta, NP dijemput seseorang berinisial RK dan mendatangi rumah kediaman AGM di wilayah Jakarta Barat guna menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.
“Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan tersangka NAB untuk bersama sama mengikuti agenda AGM di Jakarta, yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut,” kata Alexander.
Atas perintah Abdul Gafur, kata Alexander, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada direkening bank milik pribadi. ”Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 Miliar dan dimasukkan kedalam tas koper yang sudah disiapkan NAB,” ujarnya.
”Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 Miliar,” tambahnya.
Selain itu, kata Alexander, ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Tersangka AGM yang diterima dari para rekanan.
“Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
(Tim Redaksi Klausa)