Samarinda, Klausa.co – DPRD Kota Samarinda mulai membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata. Langkah itu ditandai dengan penjadwalan uji publik yang akan digelar pada 6 Agustus 2026 sebagai bagian dari tahapan pembahasan regulasi.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Samarinda yang sekaligus menyusun agenda kerja lembaga legislatif sepanjang Agustus 2026.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menjelaskan rapat Banmus menjadi forum rutin untuk menyelaraskan seluruh agenda kedewanan agar pelaksanaan tugas DPRD berlangsung lebih terstruktur.
“Pembahasan dalam rapat Banmus berfokus pada penyusunan jadwal kegiatan DPRD selama bulan Agustus, mulai dari rapat paripurna, rapat alat kelengkapan dewan, hingga agenda-agenda kedewanan lainnya yang telah direncanakan,” ujar Viktor, Sabtu (1/8/2026).
Selain menetapkan agenda internal, Banmus juga menjadwalkan uji publik terhadap naskah akademik Raperda Pariwisata. Menurut Viktor, tahapan ini penting untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum regulasi dibahas lebih lanjut.
Viktor yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda mengatakan uji publik akan berlangsung di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda. Forum tersebut akan melibatkan akademisi, praktisi, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pengembangan sektor pariwisata di Kota Tepian.
Menurutnya, Samarinda memiliki potensi pariwisata yang dapat dikembangkan sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, Raperda yang tengah disusun diharapkan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan destinasi wisata yang lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dia menambahkan, pengembangan sektor pariwisata tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah. Keterlibatan pelaku usaha, kalangan akademisi, dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting untuk mengoptimalkan potensi wisata sekaligus menarik investasi ke Kota Samarinda.
“Melalui uji publik nanti kami ingin memperoleh berbagai masukan, kritik, maupun saran yang konstruktif sehingga substansi Raperda Pariwisata benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat diterapkan secara optimal,” tutup Viktor. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

















