Lompat ke konten utama

Klausa.co

DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Pencegahan Narkotika di Sekolah

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah daerah memperkuat pencegahan narkotika di lingkungan pendidikan menyusul dugaan paparan narkotika yang melibatkan 12 siswa. Meski kasus tersebut masih dalam penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN), DPRD menilai pemerintah perlu segera mengevaluasi penerapan kebijakan pencegahan narkotika di Kota Tepian.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan perhatian DPRD saat ini bukan pada penanganan kasus 12 siswa tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung. Menurutnya, hal yang lebih mendesak adalah memastikan langkah pencegahan berjalan efektif dan aturan yang telah dibuat pemerintah benar-benar diterapkan.

“Kasus 12 siswa itu belum kita bahas karena masih dalam penyelidikan. Yang kita minta adalah apa upaya pemerintah untuk pencegahan dan bagaimana implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2020,” kata Puji, Sabtu (22/8/2026).

Perda Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2020 mengatur Pencegahan dan Pemberantasan/Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Regulasi tersebut membagi peran pemerintah dan berbagai pihak dalam menjalankan upaya pencegahan hingga pemberantasan narkotika.

Baca Juga:  Sri Puji Harapkan Duta Generasi Berencana Tak Hanya Jadi Gelar Seremonial

Namun, Puji melihat penerapan aturan tersebut masih membutuhkan penguatan. Salah satunya melalui sosialisasi yang dinilai belum maksimal, baik kepada organisasi perangkat daerah (OPD) maupun masyarakat.

Ia menegaskan persoalan narkotika tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada BNN. Pemerintah kota, DPRD, OPD, lembaga pendidikan, hingga masyarakat memiliki tanggung jawab dalam membangun sistem pencegahan yang lebih kuat.

Lingkungan sekolah menjadi salah satu perhatian utama. Puji mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda memperjelas langkah pencegahan yang dapat diterapkan setiap satuan pendidikan. Peran guru bimbingan dan konseling (BK), mata pelajaran, Unit Kesehatan Sekolah (UKS), hingga kegiatan ekstrakurikuler dinilai dapat dioptimalkan untuk memperkuat edukasi dan deteksi dini.

Baca Juga:  RAPBD Samarinda 2027 Berbasis Efisiensi, Belanja Prioritas Jadi Fokus

Pemeriksaan urine juga menjadi salah satu opsi yang didorong DPRD. Puji menilai langkah tersebut penting untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika lebih awal, terlebih ancaman narkotika dinilai telah menjangkau berbagai kelompok usia dan lingkungan pendidikan.

“Saat ini narkotika ini sudah masuk ke semua lini usia mulai dari usia anak sampai dewasa ada, lalu orang yang bersekolah sampai pendidikan tinggi ada,” ujarnya.

Untuk memperkuat pencegahan sejak dini, Puji juga mengusulkan agar Samarinda dan Kalimantan Timur mempertimbangkan pola yang diterapkan di Bangka Belitung. Salah satu pendekatannya ialah memasukkan materi pencegahan narkotika dalam pembelajaran sejak jenjang SD hingga SMP.

Meski demikian, penguatan program tersebut masih berhadapan dengan persoalan anggaran. Puji menyebut dukungan anggaran untuk BNN Samarinda masih minim. Di sisi lain, Samarinda disebut berada di peringkat pertama dalam jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kaltim.

Baca Juga:  Desa Pela Berhasil Masuk 50 Besar Anugerah Desa Wisata 2022 Oleh Kemenparekraf

Karena itu, DPRD Samarinda tengah mengkaji kemungkinan pembiayaan pemeriksaan urine melalui APBD Kota Samarinda. Rencana tersebut terlebih dahulu akan dibahas di internal fraksi, termasuk menentukan perangkat daerah yang nantinya dapat mengelola anggaran.

Menurut Puji, agenda pencegahan narkotika juga perlu diselaraskan dengan kebijakan perlindungan anak dan ketahanan keluarga. Dalam pembahasan Perda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, misalnya, terdapat rencana pemeriksaan narkoba bagi calon pengantin.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama pemerintah kota, DPRD, dan seluruh masyarakat yang ada di Kota Samarinda,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co